Guru Honorer 2026 Dirumahkan Tahun Depan, Begini Penjelasan Edaran Terbaru Mendikdasmen
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 07 Mei 2026
0 dilihat
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menjelaskan penghentian penugasan guru honorer mulai 2027 mengikuti aturan Undang-Undang ASN. Foto: YouTube@sekretariat presiden
" Kebijakan penghentian penugasan guru honorer mulai 2027 memunculkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga pendidik "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan penghentian penugasan guru honorer mulai 2027 memunculkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga pendidik, terutama setelah pemerintah menegaskan aturan tersebut terkait Undang-Undang ASN.
Pemerintah menegaskan kebijakan penghentian penugasan guru non-ASN di sekolah negeri mulai efektif pada 2027 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang tidak lagi bertugas setelah 2026 berkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.
“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detiknews, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan penerapan penuh Undang-Undang ASN sebenarnya telah dirancang berlaku sejak 2024. Namun, pelaksanaannya baru dijalankan secara efektif mulai 2027 setelah mempertimbangkan berbagai kondisi.
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Baca Juga: Angin Segar Kebutuhan Formasi Guru CASN 2026 Diajukan Kemendikdasmen, Segini Jumlahnya
Di tengah kekhawatiran guru honorer, pemerintah menyiapkan skema guru ASN PPPK Paruh Waktu. Status tersebut diberikan kepada guru yang telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum dinyatakan lulus.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Meski demikian, Abdul Mu’ti mengakui masih ada sejumlah pemerintah daerah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji guru PPPK Paruh Waktu. Kondisi itu membuat beberapa daerah mengajukan kebijakan tambahan kepada Kemendikdasmen.
“Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Menurut Abdul Mu’ti, penjelasan lebih lanjut mengenai status kepegawaian ASN maupun PPPK menjadi kewenangan Kementerian PANRB. Karena itu, pemerintah pusat masih melakukan koordinasi terkait pelaksanaan aturan tersebut.
“Akan lebih clean and clear. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” lanjutnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengatakan surat edaran diterbitkan sebagai rujukan resmi bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang penugasan guru non-ASN.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” tutur Nunuk.
Ia memastikan tidak akan ada pemutusan masa kerja selama proses penataan berlangsung. Pemerintah, kata dia, masih memperjuangkan keberlanjutan nasib guru non-ASN di daerah.
“Sementara untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” sambungnya.
Dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 disebutkan sebanyak 237.196 guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugas hingga 31 Desember 2026 dengan sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Gaji Bulanan Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Rp 2 Juta, Ada Kenaikan Berkala Disiapkan Pemerintah
Guru harus terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan aktif bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Selama masa penugasan, guru non-ASN tetap memperoleh penghasilan sesuai ketentuan. Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan mendapatkan tunjangan profesi.
Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja, serta guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, akan menerima insentif dari Kemendikdasmen. Pemerintah daerah juga dapat memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing daerah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS