JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan penghentian penugasan guru honorer mulai 2027 memunculkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga pendidik, terutama setelah pemerintah menegaskan aturan tersebut terkait Undang-Undang ASN.
Pemerintah menegaskan kebijakan penghentian penugasan guru non-ASN di sekolah negeri mulai efektif pada 2027 merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa tugas guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menjelaskan isu mengenai guru non-ASN yang tidak lagi bertugas setelah 2026 berkaitan langsung dengan implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.
“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Detiknews, Kamis (7/5/2026).
