DPRD dan Dishub Sulawesi Tenggara Diminta Hentikan Aktivitas Hauling PT Wika
Reporter
Senin, 25 September 2023 / 6:56 pm
Demonstrasi KMKPM minta DPRD dan Dishub Sulawesi Tenggara hentikan aktivitas hauling PT Wika yang dinilai melanggar aturan. Foto: Ist.
KENDARI, TELISIK.ID - Konsorsium Masyarakat Kecamatan Puriala Menggugat (KMKPM), berdemonstrasi di DPRD dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara
Koordinator lapangan KMKPM, Rojab mengatakan, demo tersebut sudah jilid 4 terkait aktivitas hauling pemuatan batu gaja PT Wijaya Karya (Wika) yang disinyalir tidak sesuai standar oprasional, serta melanggar aturan yang merugikan masyarakat Kecamatan Puriala hingga merugikan negara.
"Kedatangan kami di DPRD Sulawesi Tenggara untuk meminta agar segera membentuk tim satgas, segera turun meninjau lokasi tempat aktivitas hauling PT Wika di kecamatan Puriala," beber Rojab, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Buka Kegiatan MIC di UHO Kendari
Rojab mengatakan, massa juga bertandang di Dishub Sulawesi Tenggara untuk meminta segera menghentikan aktivtias hauling PT Wika yang dinilai merusak jalan, serta melanggar aturan tentang penggunaan jalan umum.
(6).jpg)
"Masa muatan yang kurang lebih 30 ton dengan kapasitas jalan 8 sampai 12 ton pasti merusak jalan yang belum cukup satu tahun diperbaiki," ucap Rojab.
Tempat sama, Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara, Muhammad Rajulan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan dan bertemu stakeholder Kabupaten Konawe dengan pihak PT Wika membahas soal penggunaan jalan provinsi.
Baca Juga: Keluarga Korban Sebut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari sebagai Pasien Percobaan
"Ada berita acara hasil kesepakatan pihak PT Wika dengan kami, isi dari berita acara salah satunya aktivitas pemuatan material hanya dilakukan malam hari, tidak melakukan aktivitas di saat masyarakat beraktivitas di siang hari," ucapnya.
Selain itu juga kesepakatan PT Wika dengan Dishub, perusahaan wajib menyediakan timbangan di tempat pengambilan material, bukan di tempat pengerjaan Bendungan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS