Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Buka Kegiatan MIC di UHO Kendari

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 25 September 2023
0 dilihat
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Buka Kegiatan MIC di UHO Kendari
Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka Kegiatan MIC di UHO Kendari. Foto: Ist.

" Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Sulawesi Tenggara tahun 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah  (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Sulawesi Tenggara tahun 2023, Senin (25/9/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan pada 25-27 September 2023 di kampus hijau Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. MIC merupakan salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI Kemenkumham RI dalam mendekatkan layanan kekayaan intelektual dengan memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan kepada seluruh lapisan masyarakat, guna mendorong potensi kuantitas dan kualitas Kekayaan Intelektual Indonesia.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan apresiasinya pada seluruh tamu undangan dan peserta yang hadir. "Momen ini begitu tepat untuk menciptakan suatu kolaborasi yang apik bisa menghadirkan rekan-rekan dari bagian Kepariwisataan, kebudayaan, tokoh masyarakat adat, para peneliti, seniman dan kreator muda," ungkapnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Gandeng UHO untuk MIC Tahun 2023

Silvester juga mengungkapkan, pentingnya pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara, karena hal tersebut merupakan aset yang sangat berharga bagi suatu daerah, olehnya itu tidak hanya hak cipta sebagai salah satu kekayaan intelektual yang perlu dilindungi namun KIK pun tak kalah penting untuk dilakukan pencatatan.

Kegiatan tersebut, dihadiri Dinas Kepariwisataan, kebudayaan, tokoh masyarakat adat, para peneliti, seniman dan kreator muda. Foto: Ist.

 

MIC dirangkaikan dengan pemberian sertifikat kekayaan intelektual serta penghargaan pada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya yang telah mendorong informasi terkait pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara.

Kegiatan ini juga memfasilitasi layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran merek, hak cipta, paten, dan desain industri bagi masyarakat yang ingin konsultasi bisa datang dan akan didampingi oleh tim expert dari DJKI. Selain itu, adapula sosialisasi kekayaan intelektual serta pameran UMKM dan hasil karya warga binaan oemasyarakatan.

"Mudah-mudahan melalui kegiatan ini masyarakat Sulawesi Tenggara untuk para kreator, pelaku seni, pegiat budaya, masyarakat adat dan para OPD terkait akan termotivasi dan mendaftarkan, maupun mencatatkan kekayaan intelektualnya agar dapat terlindungi sehingga dapat diberdayakan untuk komersialisasi, serta dapat merasakan manfaat ekonominya," tutup Kakanwil sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka, Lapor Jika Ada Pungli

Sebagai informasi tambahan, melansir news.detik.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Korean Intellectual Property Office (KIPO) meningkatkan kekuatan sistem kekayaan intelektual. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua nota kesepahaman antara kedua pihak di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

"Hari ini telah ditandatangani dua nota kesepahaman antara DJKI dengan KIPO, yang pertama yaitu tentang kerja sama komprehensif di bidang KI dan yang kedua tentang Patent Prosecution Highway (PPH)," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).

Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap proses penciptaan, perlindungan, serta pemanfaatan hak-haknya secara efektif. Min menuturkan, bahwa lingkup kerja sama antara DJKI dengan KIPO akan mencakup pada peningkatan kapasitas KI, kerangka kerja KI, pelindungan KI, pemeriksaan KI, Pemanfaatan KI, serta kegiatan kerja sama lainnya. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga