Begini Kriteria Penerima Bansos BPNT 2026, Berikut Aturan dan Kuota hingga Besarannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 01 Februari 2026
0 dilihat
Pemerintah memperbarui kriteria penerima BPNT 2026 guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi keluarga miskin. Foto: Repro Antara.
" Pembaruan data sosial nasional dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan pangan non tunai tahun 2026 tepat sasaran kepada keluarga miskin prioritas "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pembaruan data sosial nasional dilakukan pemerintah untuk memastikan bantuan pangan non tunai tahun 2026 tepat sasaran kepada keluarga miskin prioritas.
Program bantuan sosial kembali disiapkan pemerintah pada awal tahun dengan penyesuaian aturan yang lebih ketat dan terukur. Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data penerima Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT agar penyaluran tidak lagi tumpang tindih serta benar-benar menyasar kelompok rumah tangga paling rentan.
Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bersama pemerintah daerah serta pilar-pilar sosial di lapangan.
Perubahan paling menonjol terlihat pada kriteria penetapan penerima yang kini menggunakan penyaringan berbasis desil. Jika pada tahun sebelumnya bantuan masih menjangkau kelompok desil satu hingga lima, mulai 2026 cakupan tersebut dipersempit.
Kebijakan baru menetapkan hanya keluarga yang berada pada desil satu sampai empat yang berhak memperoleh bantuan sembako. Pendekatan ini dipilih untuk memprioritaskan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Kemensos melalui akun resmi pusat data kesejahteraan sosial menyampaikan bahwa pembaruan data dilakukan secara berlapis. Prosesnya dimulai dari pendataan desa, dilanjutkan verifikasi pemerintah daerah, validasi statistik oleh Badan Pusat Statistik, hingga pengecekan lapangan oleh pendamping program keluarga harapan.
Mekanisme tersebut bertujuan mengurangi kesalahan sasaran sekaligus memastikan identitas penerima sesuai kondisi riil.
Melansir dari Detik, Minggu (1/2/2026), dalam penyesuaian tersebut, sejumlah penerima lama yang berada di luar kategori desil satu hingga empat dialihkan. Tercatat sebanyak 696.920 penerima PKH dan 1.735.032 penerima bantuan sembako tidak lagi masuk daftar karena berada di atas batas desil yang ditentukan.
Baca Juga: Mensos Kembali Aktifkan Ribuan Penerima Bansos yang Terlibat Judol, Begini Penjelasan Status Tetap Terdaftar
Kuota yang tersedia kemudian diberikan kepada keluarga pada kelompok desil paling bawah yang sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bantuan.
Penataan ulang juga berdampak pada jumlah total penerima BPNT tahun ini. Pemerintah menetapkan kuota sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat. Namun, tidak seluruh keluarga di desil satu sampai empat otomatis mendapatkan bantuan
Prioritas diberikan terlebih dahulu kepada desil satu. Apabila kuota masih tersedia, penyaluran dilanjutkan ke desil berikutnya secara bertahap sesuai peringkat kesejahteraan.
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui status kepesertaan, Kemensos membuka layanan pengecekan secara daring. Sistem tersebut dapat diakses melalui laman resmi maupun aplikasi telepon seluler.
Warga cukup memasukkan data identitas sesuai kartu tanda penduduk, kemudian sistem akan menampilkan hasil pencarian apakah nama yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Berikut ringkasan aturan, kuota, serta tata cara pengecekan bansos BPNT 2026:
1. Kriteria penerima: hanya keluarga dalam desil satu hingga empat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
2. Prioritas penyaluran: dimulai dari desil paling bawah, kemudian naik bertahap sesuai ketersediaan kuota.
3. Pengalihan penerima lama: peserta di luar desil satu sampai empat dikeluarkan dari daftar dan dialihkan kepada keluarga lebih miskin.
4. Jumlah kuota nasional: 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat.
5. Cara cek via laman web: buka cekbansos.kemensos.go.id, isi wilayah dan nama sesuai KTP, masukkan kode verifikasi, lalu klik cari data.
6. Cara cek via aplikasi: unduh aplikasi Cek Bansos, buat akun, lengkapi NIK serta swafoto KTP, kemudian login dan lihat menu profil bantuan.
7. Nominal bantuan: Rp 200.000 per bulan, dicairkan tiga bulan sekali sehingga total Rp 600.000 per tahap.
Baca Juga: Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap I, Ini Cara Akses Nama Penerima Lewat HP
8. Saluran penyaluran: transfer rekening bank penyalur atau melalui PT Pos Indonesia.
Besaran bantuan yang diterima masih mengacu pada skema tahun sebelumnya. Setiap keluarga memperoleh Rp 200.000 per bulan untuk memenuhi kebutuhan bahan pangan pokok. Dana tersebut tidak dicairkan setiap bulan, melainkan dirapel per tiga bulan sehingga total yang diterima mencapai Rp 600.000 dalam satu kali penyaluran.
Skema ini dimaksudkan agar proses distribusi lebih efisien dan mudah dipantau.nSelain jalur digital, masyarakat yang merasa layak namun belum terdaftar tetap dapat mengusulkan diri. Pengajuan bisa dilakukan melalui desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat.
Petugas kemudian akan melakukan verifikasi administrasi dan survei kondisi ekonomi sebelum memasukkan data ke sistem nasional. Mekanisme usul dan sanggah ini disediakan untuk memberi ruang pembaruan data secara berkala. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS