DPRD dan Kejati Sultra Inginkan Regulasi yang Tegas Pengelolaan CSR

Erni Yanti

Reporter

Senin, 09 Desember 2024  /  7:26 pm

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Iwan Catur Karyawan Sutra. Foto: Erni Yanti/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah untuk segera mengatur regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait pengelolaan corporate social responsibility (CSR) di provinsi ini.

Ketua DPRD Provinsi Sultra, La Ode Tariala, mengungkapkan keprihatinannya terkait pengelolaan CSR yang saat ini hanya menjadi formalitas untuk memenuhi kewajiban perusahaan tanpa adanya pengaturan yang jelas dari pemerintah daerah.

“CSR seharusnya menjadi milik masyarakat Sulawesi Tenggara dan penggunaannya harus diatur oleh pemerintah daerah, bukan oleh perusahaan yang menentukan alokasi dan penggunaannya,” tegas Tariala.

Baca Juga: UM Kendari Gandeng TMP UK dan ASRA Bahas Risiko Sistemik Lingkungan serta Keanekaragaman Hayati

Penegasan itu disampaikan Tariala dalam dialog memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (9/12/2024).

Tariala menegaskan bahwa pengumpulan dan pengalokasian CSR harus difokuskan pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban perusahaan.

“CSR itu seharusnya bukan hanya kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi, tetapi harus menjadi bagian dari upaya pembangunan yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah daerah harus lebih berperan dalam mengatur dan mengawasi penggunaan dana CSR ini,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Iwan Catur Karyawan Sutra, mengungkapkan bahwa meskipun saat ini CSR belum diatur secara optimal oleh pemerintah daerah, pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan regulasi yang lebih baik.

Iwan mengakui Sultra kaya akan sumber daya alam, namun dia menilai masih banyak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan yang hidup dalam kemiskinan.

“Sulawesi Tenggara adalah provinsi yang kaya raya, tetapi masih banyak masyarakat di sekitar wilayah pertambangan yang hidup dalam garis kemiskinan. Kami berharap regulasi yang lebih jelas terkait CSR bisa membawa dampak positif bagi ekonomi masyarakat,” beber Iwan.

Baca Juga: Warga Kendari Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan HEA Mokodompit

Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah memasukkan pengelolaan CSR ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini dilakukan dengan membentuk tim khusus yang bertugas merencanakan dan mengawasi implementasi CSR.

Tim ini diharapkan dapat melibatkan masyarakat, baik melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun lembaga adat, sehingga penggunaan dana CSR lebih transparan dan tepat sasaran.

“Pembentukan regulasi terkait CSR perlu melibatkan legislatif dan pihak pemerintah daerah. Dengan demikian, diharapkan CSR dapat menjadi bagian dari program pembangunan daerah yang lebih inklusif dan memberdayakan masyarakat,” ujar Iwan. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS