Gaji 13 dan 14 ASN hingga TNI-Polri Cair Lagi di Tahun Ajaran Baru 2025, Segini Nominal Tiap Golongan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 03 April 2025
0 dilihat
Gaji 13 dan 14 cair tahun ajaran baru 2025, ini besarannya. Foto: Repro Tribunnews.
" Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara pada tahun 2025 "


JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur negara pada tahun 2025. Keputusan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan dua minggu sebelum Idulfitri.
Presiden menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan tahun ajaran baru. Besaran gaji ke-13 dan THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sementara itu, bagi ASN daerah, pemberian gaji ke-13 dan THR disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah juga memastikan bahwa pensiunan akan menerima gaji ke-13 dengan besaran sesuai uang pensiun bulanan. Selain itu, kebijakan ini mencakup berbagai kelompok aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang memenuhi syarat tertentu.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden seperti dilansir dari Kemenkeu.go.id, Kamis (3/4/2025).
Besaran gaji ke-13 dan THR ditetapkan berdasarkan golongan, jabatan, serta masa kerja penerima. Berikut adalah rincian besaran gaji ke-13 dan 14 yang telah ditetapkan pemerintah:
Baca Juga: Gaji ASN Perindag Sultra Belum Cair, Kadis: Prosedur Sudah Rampung, Tinggal BPKAD
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
Masa kerja ? 10 tahun: Rp 3.571.050
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500
B. SMA/Diploma I
Masa kerja ? 10 tahun: Rp 4.089.750
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.405.800
Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.720.850
C. Diploma II/III
Masa kerja ? 10 tahun: Rp 4.509.650
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.850.700
Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.192.750
D. Sarjana/Diploma IV
Masa kerja ? 10 tahun: Rp 5.789.550
Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.220.600
Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.651.650
Presiden juga menegaskan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama Ramadan serta libur Idulfitri.
Selain pemberian gaji ke-13 dan THR, pemerintah telah mengambil langkah lain untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.
Beberapa kebijakan tambahan yang telah diterapkan mencakup penurunan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen selama dua minggu masa libur Lebaran, serta pemotongan tarif tol dan transportasi untuk perjalanan mudik.
Presiden Prabowo juga mengumumkan kebijakan pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD. Selain itu, pemerintah akan memberikan bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online sebagai bentuk dukungan terhadap pekerja sektor informal.
“Tiga, pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD. Dan keempat, bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru saja diumumkan pada hari kemarin,” kata Presiden, seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan apresiasi kepada para menteri dan pejabat yang telah bekerja dalam menyiapkan kebijakan ini.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri, di mana pun sedang bertugas,” ujar Presiden.
Kelompok yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14
Pemberian gaji ke-13 dan 14 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga: Anggaran Tersedia, Pembayaran Gaji 3.381 Orang CPPPK dan CASN Menunggu SK Gunernur Sultra
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR meliputi:
PNS, calon PNS, PPPK
Prajurit TNI, anggota Polri
Pejabat negara, hakim
Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undanga.
Pegawai non-ASN berhak menerima gaji ke-13 dan THR dengan syarat mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat berwenang serta telah mendapatkan hak tunjangan dalam surat keputusan pengangkatan.
Selain itu, gaji ke-13 dan THR juga diberikan kepada pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, termasuk ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, serta pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah dan lembaga non-struktural.
Pemerintah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan aparatur negara dapat terus meningkat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS