DPRD Kendari Sepakat Pj Wali Kota Boleh Pecat hingga Mutasi ASN
Reporter
Rabu, 28 September 2022 / 9:15 pm
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari sepakat dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengizinkan Pj kepala daerah memberhentikan hingga memutasi ASN tanpa izin dari kemendagri.
Keputusan tersebut tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Anggota DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik mengatakan, tidak menutup kemungkinan banyak pejabat yang masa jabatannya sudah akan berakhir menggunakan sisa kekuasaannya untuk kepentingan politik ke depan.
"Sehingga kita sepakat kalau Pj kembali menata birokrasi menjadi lebih baik," ucapnya, Rabu (28/9/2022).
Rajab menerangkan, jika Pj tidak diberikan kewenangan tersebut, dimungkinkan tidak ada kepatutan ASN dan sistem pemerintahan menjadi amburadul.
Baca Juga: Waktu Berkantor Sulkarnain Kadir dan Siska Karina Imran Sisa Seminggu
DPRD Kota Kendari yakin Pj tidak akan sewenang-wenang dalam memberhentikan atau merombak ASN, tetapi Pj mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh seorang ASN terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Di samping itu, DPRD Kota Kendari juga akan tetap melakukan fungsi utamanya sebagai pengawas agar tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik.
"Misalnya begini, menurut DPRD bahwa salah satu dinas tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Itu dibiarkan? Kan pemerintahan bisa amburadul ya itu harus diganti," pungkas Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari.
Diketahui izin tersebut tertuang dalam poin nomor 4 SE. Dalam poin itu, dijelaskan bahwa mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada plt, pj, dan pjs gubernur atau bupati atau wali kota untuk memberhentikan, memberikan sanksi, hingga memutasi pegawai.
Berikut ini bunyi poin 4 SE tersebut:
4. Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk melakukan:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Diduga Gegara Lagu, 2 Kelompok Mahasiswa Kendari Terlibat Bentrok
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan atau antar-instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud.
Kendati begitu, plt, pj dan pjs harus melaporkan hal tersebut ke Mendagri paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian tersebut. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali