DPRD Kendari Ultimatum PT ABM Bongkar Bangunan dalam 5 Hari
Reporter
Senin, 31 Agustus 2026 / 9:13 pm
Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Kendari membahas aduan dugaan pelanggaran tata ruang dan sempadan kali yang melibatkan PT Anoa Bintang Metalindo (ABM), Senin (31/8/2026). Foto: Ana Pratiwi/Telisik
KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari memberikan waktu lima hari kerja kepada PT Anoa Bintang Metalindo (ABM) untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait bangunan dan fasilitas yang melanggar ketentuan tata ruang serta sempadan kali di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Tenggat waktu tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Kendari, Senin (31/8/2026), setelah lembaga legislatif menerima aduan dari Konsorsium Pemuda Advokasi Publik (KPAP) Sulawesi Tenggara mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT ABM.
Rapat dengar pendapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastam, dan dihadiri perwakilan KPAP Sultra, manajemen PT ABM, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Saat RDP, Koordinator KPAP Sultra, Asis, menyebut terdapat sedikitnya empat persoalan yang ditemukan pihaknya di lokasi perusahaan yang bergerak di bidang produksi plafon tersebut.
Persoalan itu meliputi dugaan ketidaksesuaian zonasi pembangunan gudang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sempadan kali, serta izin lingkungan.
Baca Juga: Pihak Tergugat Eksekusi Lahan di Kendari Tetap Melawan dan Tuntut Hasil Konstatering
“Berdasarkan kajian kami, wilayah Poasia tidak diperuntukkan sebagai zona pergudangan. Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012,” kata Asis dalam forum RDP.
Asis juga menyoroti jumlah bangunan yang berdiri di lokasi PT ABM. Menurutnya, perusahaan mengantongi PBG untuk tiga bangunan, sedangkan berdasarkan temuan di lapangan terdapat empat bangunan.
“Fakta di lapangan, izin PBG hanya untuk tiga bangunan, tetapi yang berdiri ada empat gedung,” ujarnya.
Selain persoalan bangunan, KPAP menyoroti keberadaan pagar permanen dan kolam yang disebut berada di area sempadan kali.
Pemerintah Kota Kendari sebelumnya telah menerbitkan surat perintah pembongkaran secara mandiri pada 27 Juli 2026. Namun, proses pembongkaran disebut belum sepenuhnya diselesaikan hingga RDP berlangsung.
Menanggapi persoalan tata ruang tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Yusran Wahyu, menjelaskan kawasan Poasia pada dasarnya merupakan zona perumahan dan permukiman.
Meski demikian, pembangunan kantor maupun fasilitas penunjang distribusi masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan PT ABM, Rahma Nurbaya, mengakui terdapat satu bangunan perusahaan yang belum memiliki PBG. Ia mengatakan pihak perusahaan saat ini tengah mengurus perizinan untuk bangunan tersebut.
Terkait pagar permanen dan kolam di area sempadan kali, Nurbaya menyampaikan bahwa perusahaan telah mulai melakukan pembongkaran.
Namun, proses tersebut membutuhkan waktu karena perusahaan harus melakukan sejumlah penyesuaian di lapangan.
“Karena kami harus hubungi teknisinya, pindahkan barang-barang, harus pindahkan ulang kolam, jadi karyawan harus komunikasi kembali. Betul-betul kami minta keringanan waktunya,” kata Nurbaya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Terpadu 2 Kendari Masih Krisis Jaringan Internet Meski Punya Fasilitas Lengkap
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan, KPAP, dan OPD terkait, DPRD Kota Kendari menegaskan seluruh rekomendasi yang disepakati dalam RDP harus ditindaklanjuti.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Kendari, Muslimin, mengatakan PT ABM diberikan waktu lima hari kerja sejak RDP untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah disampaikan, termasuk menyelesaikan pembongkaran terhadap bagian yang dinilai melanggar.
“Maaf, sesuai dengan SOP, mulai dengan hari ini sampai lima hari ke depan, semua yang kita rekomendasikan itu harus dilakukan,” kata Muslimin.
Ia menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak mampu memenuhi tenggat waktu tersebut, DPRD akan meminta Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP untuk mengambil tindakan penertiban.
“Kalau Ibu (pihak perusahaan) tidak sanggup, kami bisa minta kepada Pemerintah Kota untuk menurunkan Satpol PP untuk membongkar,” pungkasnya. (A)
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS