Pihak Tergugat Eksekusi Lahan di Kendari Tetap Melawan dan Tuntut Hasil Konstatering

Wa Ode Marfat, telisik indonesia
Senin, 31 Agustus 2026
0 dilihat
Pihak Tergugat Eksekusi Lahan di Kendari Tetap Melawan dan Tuntut Hasil Konstatering
Peta yang memperlihatkan titik koordinat yang berbeda dengan lokasi eksekusi lahan di Jalan La Ode Hadi, Kota Kendari. Foto : Wa Ode Marfat/Telisik

" Proses eksekusi lahan seluas 1.446 m² di Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (31/8/2026) mendapat perlawanan keras dari pihak keluarga Tajudin, 81 tahun, yang mengaku sebagai pemilik lahan "

KENDARI,TELISIK.ID - Proses eksekusi lahan seluas 1.446 m² di Jl. La Ode Hadi, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin (31/8/2026) mendapat perlawanan keras dari pihak keluarga Tajudin, 81 tahun, yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Lahan tersebut merupakan objek sengketa antara Tajudin dengan pihak Wirda Husen.

Tajudin yang merupakan pihak tergugat dalam perkara ini menolak eksekusi dilakukan karena Pengadilan Negeri Kendari diklaim belum menyerahkan hasil konstatering.

Konstatering adalah pencocokan atau pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh pengadilan (oleh Panitera atau Juru Sita) untuk memastikan kesesuaian fisik objek sengketa di lapangan dengan data yang tercantum dalam amar putusan.

“Kalau tidak dibawakan hasil konstatering kami akan mati di sini,” ujar Tajudin di lokasi eksekusi.

Baca Juga: Sekolah Rakyat Terpadu 2 Kendari Masih Krisis Jaringan Internet Meski Punya Fasilitas Lengkap

Ia sempat bernegosiasi dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi. Menurutnya, seharusnya eksekusi dilakukan setelah ada waktu satu minggu kerja sejak konstatering, bukan langsung keesokan harinya.

“Saya mau berangkat ke kementerian untuk memperjuangkan hak saya, saya butuh keadilan. Saya orang tua, sudah 81 tahun. Saya rela wakafkan diri saya sendiri. Saya diamin tanah sudah 60 tahun,” kata Tajudin.

Dugaan Ketidaksesuaian Putusan dan Sertifikat

Dalam keterangannya, Tajudin juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum perkara ini. Ia menyebut ada tiga poin utama yang menjadi keberatannya.

Pertama, perkara sertifikat yang awalnya disebut berisi luas 67 meter, namun dalam putusan menjadi 1.446 m² dan didudukkan di atas tanah yang sudah memiliki putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

“Kedua, putusan Mahkamah Agung yang sudah ada sita eksekusi, disita eksekusi kembali. Sudah ada sita eksekusi lagi,” ujarnya.

Ketiga, ia mempersoalkan terbitnya putusan MA yang menurutnya didasarkan pada sertifikat yang hingga kini tidak pernah diperlihatkan.

Baca Juga: Ada Makam Tokoh Asal Belgia di Lingkungan Sekolah, Begini Sejarah Panjang SD Katolik Pelangi Kendari Berdiri 48 Tahun

“Alasannya, waktu pembuatan sertifikat, Badan Pertanahan tenggelam. Setelah alasan itu diperkuat di pengadilan, setiap pengadilan terima alasan itu. Sampai terbit putusan Mahkamah Agung dari mereka,” jelas Tajudin.

Ia juga menyoroti proses konstatering “Konstatering adalah pencocokan. Konstatering adalah pencocokan. Saya ulangi tiga kali. Pencocokan sertifikat dengan lahan. Sama sekali, di pengadilan, sepihak yang tidak bawa sertifikat, lawan saya Firdaus Hussein, nomor 1189, dengan luas 1446 meter putus hingga tidak ada dibawa diperlihatkan. Tidak ada hasil konstatering,” tegasnya.

Tajudin menduga terdapat banyak perbedaan dalam hasil konstatering, mulai dari titik koordinat hingga luas tanah.

“Jadi hukum di Indonesia ini hukum apa sebenarnya bagi masyarakat kecil seperti kami?” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi di lokasi masih berlangsung dengan pengamanan aparat. Pihak Pengadilan Negeri Kendari dan kuasa hukum Wirda Husen belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penyerahan hasil konstatering yang disampaikan pihak Tajudin. (C)

Penulis : Wa Ode Marfat

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga