Modus Spa Kecantikan Berujung Open Order MiChat, Polda Sulawesi Tenggara Amankan Wanita Kasus TPPO

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 20 September 2023
0 dilihat
Modus Spa Kecantikan Berujung Open Order MiChat, Polda Sulawesi Tenggara Amankan Wanita Kasus TPPO
Perempuan berinisial DS, diamankan beserta empat wanita yang diduga terlibat dalam TPPO. Foto: Ist.

" Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus spa kecantikan, dan memanfaatkan aplikasi MiChat, berakhir dengan penangkapan wanita yang diduga sebagai mucikari oleh Polda Sulawesi Tenggara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan modus spa kecantikan, dan memanfaatkan aplikasi MiChat, berakhir dengan penangkapan wanita yang diduga sebagai mucikari oleh Polda Sulawesi Tenggara.

Kejadian itu terungkap pada Senin, (18/9/2023), sekitar pukul 15.30 Wita di Salon dan Spa TOP SEE, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara dipimpin oleh Kasub Satgas Gakkum TPPO, Kompol Syahrir Hanafi, berhasil mengungkap kasus yang melibatkan seorang perempuan berinisial DS (48) yang diduga terlibat dalam TPPO dengan eksploitasi seksual.

Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berusia 28 tahun yang menggunakan inisial H. Para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menjalankan modus ini dengan mematok tarif sebesar Rp 600.000 per sekali kencan. Dari hasil penjualan, pelaku membagi rata antara korban dan diri mereka sendiri.

Baca Juga: Polisi Hajar Demonstran saat Tuntut Dugaan Malpraktik di RS Hermina Kendari

Berbagai barang bukti berhasil disita dalam operasi ini, termasuk satu buah handphone merk Samsung Galaxy A225 G, beberapa sachet kondom merk sutra, buku paperline warna coklat, dan uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak enam lembar.

Kasus ini dibawa ke pengadilan dengan pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal-pasal yang diterapkan meliputi Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Untuk diketahui, berdasarkan pasal tersebut,tersangka dalam kasus ini dapat diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebagai Informasi tambahan, melansir, News.Detik.Com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait penegakan hukum dalam kasus TPPO ini. Menurutnya, penindakan terhadap pelaku TPPO telah berlangsung intensif, dengan sekitar 900 tersangka yang telah ditindak hingga saat ini.

Baca Juga: Dua Kota di Sulawesi Tenggara Siap Rebut Penghargaan Kota Sehat

"Sudah kita tindak lanjuti dengan melakukan berbagai macam kegiatan penegakan hukum dan sampai hari ini terus berlangsung yang sampai hari ini sudah berjumlah 900 tersangka yang kita amankan," kata Jenderal Sigit di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (19/8/2023).

Data dari Divhumas Polri mencatat bahwa Satgas TPPO telah menetapkan 919 tersangka dan menyelamatkan 2.493 korban TPPO. Selama proses ini, Polri menerima 767 laporan terkait kasus TPPO dengan beragam modus, termasuk pekerja migran, pembantu rumah tangga, ABK, PSK, dan eksploitasi anak.

Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penindakan kasus TPPO mendorong Kapolri untuk membentuk Satgas TPPO yang resmi diresmikan pada 5 Juni 2023. Dalam upaya ini, Polri tidak hanya menindak para pelaku TPPO, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban. Pemberantasan TPPO tetap menjadi fokus utama dalam penegakan hukum di Indonesia. (B-Adv)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga