DPRD Kolaka Utara Warning Pengecer: Stop Jual Pupuk Subsidi Paketan Non-Subsidi, Patuh HET dan Transparan

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Sabtu, 04 Oktober 2025  /  3:55 pm

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa (kiri) bersama Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair (tengah) saat rapat dengar pendapat terkait pupuk subsidi. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Kolaka Utara, mengeluarkan peringatan keras kepada pengecer atau kios pupuk bersubsidi agar menghentikan praktik penjualan yang melanggar aturan.

DPRD menyoroti laporan dugaan penjualan pupuk subsidi yang kerap dipaketkan dengan pupuk non-subsidi, serta ketidakpatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kewajiban transparansi kepada petani saat menebus pupuk subsidi.

Peringatan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kolaka Utara, Ansar Ahosa sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap distribusi pupuk subsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani secara adil dan sesuai aturan.

"Pupuk subsidi itu hak petani dan harus dijual sesuai ketentuan, tidak boleh dicampur dengan produk non-subsidi yang tidak dibutuhkan," terang Ansar, Sabtu (4/10/2025).

Politisi PDIP itu menjelaskan, peringatan tersebut berdasarkan hasil rapat dengar pendapat lintas komisi bersama satuan tugas (Satgas) pengawasan pupuk subsidi Kolaka Utara.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pihak antara lain Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, Polres Kolaka Utara, Koramil 1412-03 Lasusua.

Ikut serta dalam rapat Ketua DPC ABDESI Kolaka Utara, Perwakilan Distributor Pupuk Kolaka Utara dan HMI Cabang Kolaka Utara sebagai pembawa aspirasi petani.

Dari hasil pertemuan tersebut disepakati tiga keputusan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak. Putusan tersebut sebagai berikut:

1. Penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi harus berpatokan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 15 tahun 2025.

2. Setiap transaksi, pengecer harus disertai nota pembelian ke petani yang mencantumkan jumlah pupuk yang dibeli dan harga sesuai HET.

3. Pengecer tidak diperbolehkan menjual pupuk subsidi dalam bentuk paket dengan pupuk non subsidi kecuali petani memang membutuhkannya dan menyatakan persetujuan secara jelas.

Baca Juga: Acaman Pengurangan Kuota Pupuk Subsidi Bayangi Kolaka Utara, Petani Diminta Maksimalkan Serapan

Ansar juga mengungkapkan, poin-poin kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Irwanto, perwakilan dari CV Anugerah Utama selaku distributor pupuk subsidi di Kolaka Utara, dan akan diteruskan kepada Direktur Utamanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan kembali ketentuan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 15 Tahun 2025. Harga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Urea: Rp 112.500 per sak

2. NPK Phonska: Rp 115.000 per sak

3. NPK Pelangi Formula Khusus Kakao: Rp 165.000 per sak

"Setiap sak berisi 50 kilogram pupuk subsidi. Petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK hanya diperbolehkan menebus pupuk subsidi sesuai HET. Jika ada pengecer yang menjual di atas harga tersebut, tolak dan segera laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Ansar.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, juga meminta agar seluruh kios atau pengecer pupuk subsidi memasang spanduk yang mencantumkan daftar HET. Hal ini bertujuan agar petani mengetahui harga resmi dan dapat menghindari praktik kecurangan.

Ia juga meminta, Distanhorti Kolaka Utara, menyampaikan kepada Kepala Desa (Kades) daftar nama-nama petani yang masuk dalam e-RDKK untuk diketahui sehingga dapat dikondisikan dengan mudah ke pengecer atau kios.

Bahkan, Chay menyarankan agar kedepan proses pendistribusian pupuk subsidi dapat melibatkan Pemerintah Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Ini saran atau masukan dari Pemdes melalui Ketua DPD ABDESI Kolaka Utara saat rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu," imbuhya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding menyampaikan, pupuk subsidi hanya diperuntukkan khusus bagi petani yang telah terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Ia menegaskan, syarat utama untuk bisa membeli atau menebus pupuk subsidi adalah petani harus terdaftar secara resmi sebagai penerima dan masuk dalam sistem pemerintah yang telah ditetapkan.

“Pemerintah sudah menetapkan sistem yang jelas dan transparan. Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi wajib memenuhi syarat administratif dan teknis,” kata dia.

Mengacu pada kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi petani agar bisa mengakses pupuk bersubsidi yakni

1. Petani harus tergabung (terdaftar) dalam kelompok tani (poktan) atau lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di wilayah masing-masing.

2. Petani wajib terdata dalam e-RDKK sistem resmi pemerintah yang mencatat nama, luas lahan, dan jenis komoditas yang dikelola petani.

Baca Juga: Pupuk Subsidi Dituding Langka, Wabup Kolaka Utara: Itu Kata Petani Tak Terdaftar e-RDKK

3. Subsidi pupuk hanya diperuntukkan bagi petani yang mengelola usaha dari sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

4. Luas lahan petani maksimal 2 hektare per musim tanam (MT).

Diketahui, polemik pupuk subsidi mencuak ke publik pasca kader HMI Cabang Kolaka Utara menggelar aksi di Gedung DPRD Kolaka Utara, Selasa (27/9/2025) pekan lalu.

Dalam aksi tersebut, mereka bersama para petani menyampaikan aspirasi terkait dugaan perjualan pupuk subsidi yang menyalahi HET, Data e-RDKK yang tidak diketahui masyarakat, penjualan pupuk subsidi yang dipaketkan dengan pupuk non subsidi serta validasi data petani yang masuk dalam e-RDKK.

Kader HMI juga menuntut agar para pengecer atau kios memberikan nota kepada petani penerima pupuk subsidi saat melakukan pembelian. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS