Pupuk Subsidi Dituding Langka, Wabup Kolaka Utara: Itu Kata Petani Tak Terdaftar e-RDKK
Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 02 Oktober 2025
0 dilihat
Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding klaim pupuk subsidi hanya untuk kelompok tani e-RDKK. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Polemik terkait ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Kolaka Utara terus bergulir. Sejumlah masyarakat mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi yang dinilai menyulitkan aktivitas pertanian mereka "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Polemik terkait ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Kolaka Utara terus bergulir. Sejumlah masyarakat mengeluhkan kelangkaan pupuk subsidi yang dinilai menyulitkan aktivitas pertanian mereka.
Namun, keluhan tersebut belakangan diketahui datang dari petani yang tidak terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, Jumarding, pada Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, pupuk subsidi memang diperuntukkan khusus bagi petani yang telah terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Yang katakan pupuk langka, sebenarnya orang yang tidak terdaftar di kelompok tani e-RDKK. Artinya, orang tersebut tidak memiliki hak untuk menerima pupuk subsidi, sehingga penjual pun mengarahkan mereka untuk membeli pupuk mahal atau nonsubsidi," jelas Jumarding.
Jumarding menjelaskan, syarat utama untuk bisa membeli atau menebus pupuk subsidi adalah petani harus terdaftar secara resmi sebagai penerima dan masuk dalam sistem pemerintah yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Adios Dorong Implementasi Sistem Meritokrasi Seluruh Instansi di Buton Selatan
“Pemerintah sudah menetapkan sistem yang jelas dan transparan. Petani yang ingin mendapatkan pupuk bersubsidi wajib memenuhi syarat administratif dan teknis,” ujarnya.
Mengacu pada kebijakan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, berikut ini adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi petani agar bisa mengakses pupuk bersubsidi, yakni:
1. Petani harus tergabung (terdaftar) dalam kelompok tani (poktan) atau lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) di wilayah masing-masing.
2. Petani wajib terdata dalam e-RDKK sistem resmi pemerintah yang mencatat nama, luas lahan, dan jenis komoditas yang dikelola petani.
3. Subsidi pupuk hanya diperuntukkan bagi petani yang mengelola usaha dari sembilan komoditas yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.
4. Luas lahan petani maksimal 2 hektar per musim tanam (MT).
Selanjutnya, petani yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem e-RDKK/e-Alokasi, proses penebusan pupuk subsidi di kios pengecer kini semakin dipermudah:
1. Petani cukup menunjukkan e-KTP asli di kios pengecer resmi.
2. Data diverifikasi melalui sistem Integrasi Pupuk Bersubsidi (i-Pubers) atau e-Alokasi guna memastikan alokasi pupuk masih tersedia.
3. Kios akan menginput jumlah transaksi penebusan sesuai alokasi yang tersedia.
4. Petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi i-Pubers.
Kata Jumarding, penerapan kartu tani sebagai syarat wajib sudah mulai digantikan dengan penggunaan e-KTP. Namun, pencatatan alokasi tetap mengacu pada data e-RDKK/e-Alokasi.
"Petani berhalangan, penebusan pupuk dapat dilakukan oleh anggota keluarga atau wakil dari kelompok tani dengan membawa surat kuasa dan KTP," bebernya.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap pendistribusian pupuk subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan adil bagi petani yang benar-benar memenuhi syarat.
Sementara itu, Pengawas Alsintan Bidang Prasarana, Sarana, dan Penyuluhan Distanhorti, Hasriani, menuturkan bahwa bagi petani yang ingin terdaftar dalam e-RDKK dapat berkoordinasi dengan ketua kelompok tani di desa masing-masing dengan membawa KTP domisili setempat.
Disertai dengan titik koordinat lokasi dan lahan garapan maksimal dua hektare permusim tanam. Lahan olahan di atas dua hektare akan tertolak secara otomatis dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (Simluhtan).
Baca Juga: Pencarian Warga Buton yang Hilang Seminggu di Kebun Belum Ditemukan
"Setelah itu, ketua kelompok tani akan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau penyuluh pertanian agar datanya diinput dalam aplikasi," kata Hasriani.
Saat ini para penyuluh sedang melakukan penginputan data petani yang bakal dimasukkan dalam aplikasi e-RDKK untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2026 mendatang.
Tahun depan, ungkap Hasriani, evaluasi data petani dalam e-RDKK lebih fleksibel karena dapat dilakukan tiap empat bulan sekali. Cara ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekali dalam setahun.
"Pendataannya hingga 25 Oktober tahun ini. Tapi tahun depan data petani dalam e-RDKK dapat dievaluasi per empat bulan jadi fleksibel, beda dengan tahun sebelumnya," imbuhnya.
Diketahui, setiap kelompok tani minimal beranggotakan 25 orang dan maksimal 35 orang. Kelompok tani mesti mendapat pengakuan dari kepala desa setempat melalui surat keputusan (SK). (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS