DPRD Minta Pemkot Kendari Tegakkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Senin, 09 Oktober 2023  /  6:55 pm

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan (kanan) saat serah terima terkait persetujuan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Foto: Nur Khumairah/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari menyetujui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal itu disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Kota Kendari.

Ketua Fraksi Golkar, Sahabuddin meminta pemkot untuk memperbaiki manajemen dan membenahi retribusi ataupun pajak yang terindikasi pungutan liar. Ia juga meminta perlunya penyesuaian terkait tarif terkait kondisi pemakaian fasilitas yang berada di kawasan diperuntukkan pungutan pajak dan retribusi berdasarkan klaster dan klasifikasi.

Ketua Fraksi Nasdem, Fadly Bafaddal juga menyatakan persetujuannya terhadap adanya perda tersebut, ia menyampaikan fraksinya berharap dengan adanya perda ini, memingkatkan pembangunan daerah di Kota Kendari.

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Perkenalkan Simpul Transportasi pada Mahasiswa

Hal serupa juga diungkapkan dari Ketua Fraksi PDIP yang dibacakan oleh La Ode Lawama menambahkan, jika seluruh fraksi sangat menyetujui adanya Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Saya rasa semuanya beda-beda tipis ji, saya juga mengucapkan terima kasih pada Pemkot Kendari telah menyurat terkait peraturan ini, dan semoga Raperda ini ke depan bisa betul-betul bermanfaat," bebernya, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Mutasi Pejabat Polda Dipastikan Tak Berhubungan dengan Penyelidikan Kapal Pesiar Azimut

Namun, ia juga menyoroti terkait kurangnya penegakan Perda tersebut. Penegakan Perda tersebut sering bermasalah, padahal perdanya sudah baik.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu menuturkan, Perda dibuat dengan tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha di Kota Kendari. Kegiatan ini digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS