Mutasi Pejabat Polda Dipastikan Tak Berhubungan dengan Penyelidikan Kapal Pesiar Azimut

Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 09 Oktober 2023
0 dilihat
Mutasi Pejabat Polda Dipastikan Tak Berhubungan dengan Penyelidikan Kapal Pesiar Azimut
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko memberi komentar terkait penolakan investigasi Inspektorat dan mutasi pejabat Polda yang tidak berkaitan dengan penyelidikan kapal pesiar milik Pemprov Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Polemik penyelidikan dugaan kasus pengadaan kapal pesiar Pemprov Sulawesi Tenggara zaman eks Gubernur Ali Mazi terus bergulir, dan semakin memanas ketika Inspektorat menolak mengaudit kapal jenis Azimut Atlantis itu dengan alasan tidak memiliki kompetensi "

KENDARI, TELISIK.ID - Polemik penyelidikan dugaan kasus pengadaan kapal pesiar Pemprov Sulawesi Tenggara zaman eks Gubernur Ali Mazi terus bergulir, dan semakin memanas ketika Inspektorat menolak mengaudit kapal jenis Azimut Atlantis itu dengan alasan tidak memiliki kompetensi.

Penyelidikan tersebut sebelumnya diserahkan Polda Sulawesi Tenggara ke Inspektorat untuk memeriksa kerugian negara, namun Inspektorat menolak audit investigasi dengan klaim tidak memiliki kompetensi sumber daya manusia (SDM).

"Kami sampaikan ke Polda bahwa kami tidak punya kompetensi untuk melakukan audit terhadap pengadaan kapal pesiar itu," ucap Kepala Inspektorat Sulawesi Tenggara, Gusti Pasaru.

Ia mengatakan, butuh waktu 3 bulan untuk merespon surat permintaan audit investigasi dari Polda lantaran kesibukan pekerjaan.

Baca Juga: Sah, Masa Jabatan Asmawa Tosepu Sebagai Pj Wali Kota Kendari Diperpanjang

Padahal Subdirektorat Tipikor Polda Sulawesi Tenggara, telah melayangkan surat permintaan audit investigasi pengadaan kapal mewah senilai Rp 9,9 miliar itu sejak Juni 2023. Namun, Inspektorat baru membalas surat penyidik pada September 2023.

Usai permintaan audit ditolak Inspektorat, Polda Sulawesi Tenggara menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara, dan diterima oleh BPKP.

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, saat ini telah mengirim permintaan audit investigasi ke BPKP.

"Sudah dilakukan ekspose bersama BPKP dan akan dijadwalkan mulai Oktober ini BPKP akan melakukan audit investigasi, prosesnya 3 sampai 4 bulan," katanya.

Kemudian saat ditanyai terkait apakah ada tendensi sehingga Inspektorat Sulawesi Tenggara menolak audit investigasi kapal pesiar, pihaknya tidak mau memberi komentar yang bersifat asumsi.

"Saya tidak ada komentar terkait hal itu ya, karena penyidik tidak boleh berasumsi," katanya, Senin ( 9/10/2023).

Menyikapi hal tersebut, Polda Sulawesi Tenggara tidak lagi melibatan Inspektorat Sulawesi Tenggara saat proses audit dugaan kasus kapal pesiar, namun telah diserahkan ke BPKP Sulawesi Tenggara.

Kemudian terkait beredarnya isu mutasi jabatan Kasubdit Tipikor Polda Sulawesi Tenggara yang menangani penyelidikan kapal pesiar, Bambang menyebut kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan.

Baca Juga: SK Perpanjangan Jabatan Pj Wali Kota Kendari Diserahkan Hari Ini

Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Kasubdit Tipikor baru. Pihaknya menegaskan, mutasi tersebut adalah mutasi biasa yang tidak ada kaitannya dengan jalannya proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kapal pesiar.

"Jadi begini, dalam surat perintah penyelidikan kasus itu ketuanya Kasubdit Tipidkor, jadi bila Kasubditnya berganti, secara otomatis Kasubdit yang baru akan bertindak selaku ketua tim yang akan selalu melakukan analisis dan evaluasi bersama penyidik untuk merumuskan langkah-langkah penyelidikan pendidikan selanjutnya," ungkapnya.

Sebagai informasi, kapal yang peruntukannya sebagai sarana wisata dan olahraga, rakitan perusahaan azimuth Jerman itu diduga bekas pakai salah satu perusahaan pelayaran di Pantai Indah Kapuk Jakarta, menimbulkan dugaan korupsi .

Kapal Pesiar Azimut Atlantis yang dibeli melalui Biro Umum Pemprov Sulawesi Tenggara diduga sarat korupsi, lantaran harga yang terlalu mahal dari harga sebenarnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga