DPRD Muna Ingkatkan Pemkab Bayar Kekurangan Insentif Dokter
Reporter Muna
Jumat, 09 September 2022 / 8:01 am
MUNA, TELISIK.ID - Kekurangan insentif dokter di Kabupaten Muna tahun 2021-2022 sebesar kurang lebih Rp 2 miliar belum juga dibayarkan.
Melalui Perubahan APBD, DPRD Muna mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan hak-hak tenaga medis itu.
"Tidak ada alasan, kekurangan insentif itu harus diselesaikan tahun ini," tegas Ketua Komisi III DPRD Muna, Awal Jaya Bolombo, Jumat (9/9/2022).
Ketua DPC Demokrat Muna itu sudah mendapat laporan kekurangan insentif tahun 2021 sebesar Rp 1,2 miliar untuk 65 dokter ASN dan non ASN yang bertugas di puskesmas dan tahun ini Rp 940 juta. Untuk itu, ia akan mengawalnya saat pembahasan dokumen KUA/PPAS.
Baca Juga: Proyek Pemprov Sumatera Utara Multiyears Rp 2,7 Triliun Disoal
Baca Juga: Puluhan ASN Muna Minta Izin Nyalon Kades ke Bupati
"Saya akan pastikan di pembahasan. Bila anggarannya tidak dialokasikan, kami tidak akan membahas dokumen itu," terangnya.
Sementara itu, Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua melalui Bendahara, Cristine Tantu mengaku, untuk kekurangan insetif telah diusulkan di Perubahan APBD. Untuk besaran per bulannya, ASN Rp 3,5 juta dan non ASN Rp 7 juta. Kekurangan tahun 2021, dikarenakan terjadi refocusing anggaran ditambah tidak jadinya Perubahan APBD. Kemudian, tahun ini terulang kembali.
"Kita sudah usulkan. Tinggal menunggu saja pembahasan di dewan," singkatnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali