21 Bakal Calon Anggota DPD RI Dari Jawa Timur Lolos Seleksi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Sabtu, 31 Desember 2022
0 dilihat
21 Bakal Calon Anggota DPD RI Dari Jawa Timur Lolos Seleksi
Salah satu pendaftar anggota DPD RI, Agus Rahardjo yang merupakan mantan Ketua KPK RI saat mendaftar sebagai anggota DPD RI di KPU Jawa Timur. Foto: Ist.

" Sebanyak 21 bakal calon anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima dengan minimal pemilihnya oleh KPU setempat "

SURABAYA, TELISIK.ID - Sebanyak 21 bakal calon anggota DPD RI perwakilan Jawa Timur berkasnya dinyatakan lengkap dan diterima dengan minimal pemilihnya oleh KPU setempat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Insan Qoriawan menerangkan, penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI Pemilu 2024 dilakukan mulai dari 16-29 Desember 2022. Selama kurun waktu tersebut, ada 31 bakal calon DPD yang menyerahkan dukungan minimal.

"Dari 31 bakal calon DPD RI, ada 21 yang dokumen dukungan minimalnya lengkap dan dapat diterima,” jelasnya, Sabtu (31/12/2022).

Baca Juga: Polisi Jaga Pintu Keluar Masuk Kota Surabaya saat Pergantian Tahun Baru

Insan mengatakan sedangkan ke-10 bakal calon DPD RI yang lain, dokumen dukungan minimalnya belum dapat diterima karena dukungan minimal pemilih kurang dari 5000. Lebih lanjut, sambung Insan, terhadap 21 bakal calon DPD RI ini, KPU melakukan verifikasi administrasi dari 30 Desember sampai 12 Januari 2023.

“Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen bakal calon sebagai pemenuhan persyaratan calon DPD RI menjadi peserta Pemilu anggota DPD RI,” paparnya.

Setelah verifikasi administrasi, menurut Insan akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu. Lalu, setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, akan dilakukan verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.

Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu akan dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jawa Timir.

“Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran, maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon,” tutupnya.

Sedangkan Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam mengatakan, proses verifikasi administrasi dilakukan untuk menganalisa semua dukungan terkait usia, pekerjaan (pendukung) dan analisis kegandaan di mana termasuk di dalamnya jika ditemukan yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Jika ditemukan kegandaan di internal dukungan, maka akan didenda dengan cara mengurangi dukungan sebanyak 50 dukungan setiap satu kegandaan internal.

Baca Juga: Ini Sejumlah Wisata Unggulan untuk Liburan Tahun Baru di Buton Tengah

"Sedang jika ditemukan kegandaan antar bakal calon, maka akan dilakukan klarifikasi terhadap pendukung dimaksud melalui LO masing-masing bakal calon," jelasnya.

Sekedar diketahui, dari data KPU Jawa Timur  diketahui 21 orang bakal calon yang dinyatakan lengkap dan diterima dukungan minimal pemilihnya yakni ‘Aisyah Aleena Maheswari Novinda, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, AA. Ahmad Nawardi, Abdul Qadir Amir Hartono, Adilla Azis, Agus Rahardjo, Ayub Khan, Bambang Harianto, Catur Rudi Utanto, Doddy Dwi Nugroho dan Emilia Contessa.

Selain itu, juga ada Erlytha Dwi A Siregar, Evi Zainal Abidin, Khoirul Arif Rohman, Kondang Kusumaning Ayu, Kunjung wahyudi, Lia Istifhama, Mohammad Trijanto, Narto SK Dentopuro, Siti Rafika Hardhiansari dan Subani Suryo Atmojo. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga