Proyek Pemprov Sumatera Utara Multiyears Rp 2,7 Triliun Disoal

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 08 September 2022
0 dilihat
Proyek Pemprov Sumatera Utara Multiyears Rp 2,7 Triliun Disoal
Massa berunjukrasa di DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/9/2022) sore. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Aliansi Ormas, LSM, Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (AROL PEMAS) berunjukrasa di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/9/2022) "

MEDAN, TELISIK.ID - Aliansi Ormas, LSM, Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (AROL PEMAS) berunjukrasa di DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/9/2022).

Adapun tuntutan dari ratusan orang ini mengenai proyek Multiyears sebesar Rp 2,7 triliun yang saat ini sedang berjalan di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, yaitu melalui Dinas Bina Marga Bina Kontruksi Tahun Anggaran 2022.

Menurut massa, dalam proyek itu banyak kejanggalan dan rawan terjadi penyimpangan. Karena proyek itu hanya dikerjakan oleh satu perusahaan.

"Kami minta KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara periksa kelompok kerja proyek Rp 2,7 triliun yang digagas oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, banyak diprotes dan dikritik berbagai lapisan masyarakat," kata Koordinator Aksi, Syahnan Siregar dalam orasinya.

Massa menilai banyak kejanggalan dan terkesan penuh dengan kepentingan politik dalam proses tendernya. Bahas hanya Rp 500 miliar, ditenderkan Rp 2,7 triliun.

Baca Juga: Puluhan ASN Muna Minta Izin Nyalon Kades ke Bupati

“Kami menilai banyak kejanggalan dan tidak sesuai mekanisme yang ada pada proses tender proyek multiyears Rp 2,7 triliun tersebut. Proyek yang bernilai sangat fantastis itu, tidak melalui pembahasan di DPRD Sumatera Utara. Awalnya hanya Rp 500 miliar yang sudah dibahas. Sedangkan Rp 2,2 triliun, belum ada pembahasannya di DPRD Sumatera Utara," tuturnya.

Mereka menyebut, kegiatan itu sangat aneh dan menjadi tanda tanya. Proyek itu digabungkan dalam satu pengerjaan, namun lokasi pengerjaan jalannnya berada di beberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara.

"Proyek penggabungan yang lokasi dikerjakan jalannya berada di beberapa daerah di Sumut. Namun tendernya disatukan. Ini tidak lazim terjadi. Bahkan Menteri Dalam Negeri sudah pernah mengingatkan agar proyek ini tidak dilanjutkan. Tapi kenapa masih dilanjutkan," tegasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, massa menyebut, sesuai dengan pasal 20 UU No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ayat (2) yang berbunyi, dalam melakukan pemaketan barang/jasa, dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang/jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah, yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.

"Selain itu, dalam UU tersebut juga dilarang menyatukan paket pengadaan barang/jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. Kami patut menduga, proyek ini sarat kepentingan politik dan permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” sambungnya.

Massa menuding pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan diduga telah dimonopoli untuk keuntungan pribadi Gubernur Sumatera Utara dan kroninya, serta tidak berpihak terhadap kontraktor lokal.

"Kami meminta Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, untuk segera menghentikan proyek multiyears itu karena tidak melalui proses tender yang benar," ucapnya.

Baca Juga: Genjot Pariwisata Konawe, Dispora Segera Gelar Event dan Promosi

Mereka juga mengingatkan Gubernur Edy Rahmayadi untuk tidak membuat program yang melampaui masa jabatannya. Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD Sumatera Utara tidak lagi membahas anggran proyek tersebut karena sangat membuat kontraktor lokal kehilangan pekerjaan.

“Kami minta KPK segera turun tangan untuk menghentikan proyek ini. Dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta segera memanggil dan memeriksa Kelompok Kerja proyek multiyears ini karena diduga telah melanggar ketentuan yang ada,” terangnya.

Sayangnya, dua jam berunjukrasa. Anggota DPRD Sumatera Utara enggan menerima aspirasi dari pendemo. Misalnya, Tangkas Manimpan Lumbantobing dari Fraksi Demokrat dan Riri Stephanie dari Fraksi Hanura

Hingga akhirnya massa meninggalkan Kantor DPRD Sumatera Utara dengan kecewa. Namun, mereka akan melakukan aksi serupa dalam waktu dekat.

Riri Stephanie ketika dikonfirmasi di ruangan Fraksi Hanura mengatakan, sudah tidak duduk di Komisi D. Dia sekarang duduk di Komisi E.

"Mohon maaf, jangan sama saya konfirmasinya. Sama yang duduk di Komisi D saya," ungkapnya.

Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting ketika dikonfirmasi awak media terkait dengan proyek itu mengatakan, proyek itu tidak ada masalah.

"Proyek itu sudah berjalan, sampai saat ini tidak ada masalah. Mengenai adanya sekelompok masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa, itu merupakan hak dari mereka. Mudahan-mudahan, proyek ini sampai selesai tidak ada masalah," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga