DPRD Sultra Bentuk Pansus Konflik Agraria Petani vs PT Marketindo Selaras
Reporter
Rabu, 26 Februari 2025 / 9:57 am
Konflik agraria antara petani di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selaras dan PT. MS kembali memanas, DPRD Sultra bentuk Pansus. Foto: Sigit Purnomo/telisik
KENDARI, TELISIK.ID – Konflik agraria yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, kembali memanas.
Sengketa lahan antara masyarakat petani dan PT Sumber Madu Bukari (SMB) sejak 1990-an kini berlanjut dengan PT Marketindo Selaras (MS), yang mengakuisisi aset PT SMB.
Ketua Konsorsium Masyarakat Petani Angata Konsel (Kompak), Tutun, mengungkapkan bahwa sejak 1996 hingga kini, tidak ada solusi yang berpihak kepada masyarakat.
Menurutnya, PT SMB meninggalkan berbagai permasalahan, seperti ganti rugi tanaman tumbuh dan harga tanah yang tidak sesuai kesepakatan.
"Sudah 30 tahun kami memperjuangkan hak kami, tetapi penyelesaian yang adil belum juga terwujud," ujarnya.
Tutun menyoroti, PT MS datang tanpa menyelesaikan permasalahan yang ditinggalkan PT SMB. Masyarakat mempertanyakan bagaimana PT MS bisa menguasai lahan yang masih dalam sengketa.
Seorang warga menyebut tanah yang disengketakan dulunya adalah pemukiman dan lahan produktif yang telah dikelola turun-temurun sejak 1800-an. Bukti keberadaan tanaman tumbuh serta situs bersejarah, seperti makam tua berusia sekitar 40 tahun di Desa Motaha, semakin menguatkan klaim warga.
Baca Juga: Ratusan Warga Konawe Demo, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi
Ia mengungkapkan, pada 8 November 1996, PT SMB dan masyarakat menyepakati harga tanah dalam berita acara, yakni Rp 300 per meter untuk tanah non-sertifikat yang sudah diolah, Rp 200 per meter untuk tanah yang belum diolah, dan Rp 100 per meter untuk tanah non-sertifikat yang tidak diolah.
Namun, dalam praktiknya, PT SMB hanya membayar bervariasi, bahkan ada yang hanya menerima Rp 50-100 per meter. Saat warga mengajukan komplain, perusahaan mengklaim pembayaran itu hanya panjar, tetapi dalam dokumen yang diterima warga, statusnya dinyatakan lunas.
Manajer Operasional PT MS, Didi Mutarfin menegaskan, lahan yang mereka ukur berada di luar kawasan reboisasi seluas 486,2 hektare di Desa Motaha, yang telah dibayar oleh PT SMB pada 1999.
Ia mengklaim perusahaan memiliki dokumen dan foto penerima ganti rugi.
"Jika masalah ini terus berlanjut, kami siap membuktikan keabsahan dokumen kami di pengadilan," tegasnya.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan melakukan pengukuran tanah secara diam-diam. Namun, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Konsel, Taufik Tangkin, membantah tudingan tersebut.
"Kami tidak tahu soal pengukuran secara sembunyi-sembunyi. Secara teknis, pengukuran lahan harus melibatkan pemilik tanah dan pihak terkait," ujarnya.
Selain itu, PT MS juga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan. Penataan Pertanahan Muda BPN Konsel, Markus Senimianto, menegaskan bahwa izin usaha perkebunan (IUP) harus disertai dengan HGU agar sah secara hukum.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra, Andi Rahman, menyoroti hal ini sebagai pelanggaran.
"Undang-Undang Perkebunan dan Pertanian mewajibkan setiap perusahaan sawit memiliki IUP dan HGU," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan dugaan penggusuran paksa lahan produktif milik warga oleh PT MS. Sengketa ini melibatkan lahan seluas 1.300 hektare yang disebut-sebut telah dijual oleh PT SMB sebelum masalah dengan masyarakat diselesaikan.
Menanggapi polemik ini, Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan konflik agraria antara PT MS dan masyarakat Kecamatan Angata.
Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, menjelaskan bahwa pansus dibentuk karena kedua belah pihak sama-sama mengklaim kepemilikan lahan 1.300 hektare.
"PT MS mengklaim tanah itu milik mereka setelah mengakuisisi PT SMB, sementara masyarakat mengaku belum menerima ganti rugi penuh. Masing-masing memiliki bukti, maka dari itu pansus dibentuk untuk menyelesaikan sengketa ini secara objektif," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Muna Gugat Lahan BTS di Belakang SDN 5 Parigi
Ia juga menegaskan, beberapa warga memiliki sertifikat tanah di area yang disengketakan, sementara PT MS belum memiliki dokumen HGU dan masih dalam proses pengajuan ke BPN.
Anggota DPRD Sultra, Fajar Ishak, menegaskan bahwa pansus akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Pertanian, untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Kami akan memastikan semua data diverifikasi dengan jelas agar masalah ini bisa diselesaikan dengan adil," tegas Fajar.
Konflik agraria ini masih jauh dari selesai, tetapi dengan adanya pansus yang dibentuk DPRD Sultra, diharapkan ada titik terang bagi masyarakat yang telah memperjuangkan hak mereka selama puluhan tahun. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS