Ratusan Warga Konawe Demo, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 03 Februari 2025
0 dilihat
Ratusan Warga Konawe Demo, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan Transmigrasi
Ratusan warga desa Tawamelewe-Kasaeda Kabupaten Konawe gelar demo di Kantor Bupati Konawe tuntut kejelasan lahan sawah transmigrasi. Foto: Sigit Purnomo/Telisik

" Ratusan warga Desa Tawamelewe-Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (3/2/2025) "

KONAWE, TELISIK.ID – Ratusan warga Desa Tawamelewe-Kasaeda, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Konawe, Senin (3/2/2025).

Mereka menuntut kejelasan status lahan transmigrasi seluas 270 hektare yang hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah daerah.

Lahan tersebut, yang telah dimiliki warga dengan sertifikat resmi, diduga dirampas oleh oknum tak bertanggung jawab.

Salah satu orator aksi, Muh Hajar, menegaskan bahwa masyarakat Tawamelewe-Kasaeda memiliki bukti kepemilikan sah dan selama ini mematuhi aturan yang berlaku.

"Tidak masuk akal jika masyarakat mengambil sesuatu yang bukan haknya. Semua lahan yang mereka miliki dilengkapi dengan sertifikat. Mengapa hingga kini tidak ada penyelesaian?" tegas Hajar.

Baca Juga: Sengketa Lahan Persawahan di Konawe Diselesaikan Secara Hukum

Para demonstran mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe dan Forkopimda untuk segera menyelesaikan sengketa ini.

Menurut mereka, lahan tersebut merupakan sumber penghidupan utama bagi warga, dan ketidakjelasan statusnya selama tiga tahun terakhir telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.

"Kami sudah terlalu sabar. Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan menggelar aksi yang lebih besar dan mendirikan tenda di Kantor Bupati Konawe," ancam Muh Hajar.

Sementara itu, Jumran, seorang aktivis Konawe, menyoroti lambannya proses penyelesaian kasus ini. Padahal, dalam rapat yang melibatkan Pemda Konawe, DPRD, dan Forkopimda pada 16 Januari 2025, telah disepakati bahwa lahan 270 hektare tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sah.

"Keputusan rapat sudah jelas. Lahan pertanian di Tawamelewe-Kasaeda harus dikembalikan kepada pemilik sertifikat. Jika ada pihak yang merasa berhak, silakan gugat ke pengadilan, bukan terus menciptakan ketidakpastian," tegas Jumran.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan lima tuntutan utama kepada Pemda Konawe:

- Menghentikan narasi sengketa, karena yang terjadi adalah perampasan tanah dan pelanggaran HAM.

- Mendesak Pemda dan Forkopimda untuk segera mengusir pihak yang dianggap perampas lahan, memasang police line dalam waktu 24 jam, dan menandai lahan dengan patok BPN.

- Melarang Pemda membuka ruang diskusi dengan pihak perampas lahan. Jika ada sengketa, harus diselesaikan di pengadilan.

Baca Juga: Sengketa Lahan Lakidende: Pemprov Sulawesi Tenggara Tunggu Hasil PK dari MA

- Menghentikan aksi premanisme di lokasi lahan dan segera melaksanakan keputusan rapat pada 16 Januari 2025.

- Memberi ultimatum, jika tuntutan tidak dipenuhi, pemilik sah lahan akan turun langsung untuk mengambil haknya, apapun risikonya.

Pantauan di lokasi, situasi sempat memanas setelah massa mengetahui bahwa Pj Bupati Konawe, Stanley, tidak berada di tempat. Sebagai gantinya, aksi diwakili oleh Kepala Kesbangpol Konawe, Tery Indria. Namun, massa menolak kehadiran perwakilan tersebut dan bersikeras hanya ingin bertemu langsung dengan Pj Bupati.

Hingga aksi berakhir, belum ada kepastian mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik ini. Warga berjanji akan terus melakukan aksi lanjutan hingga tuntutan mereka dipenuhi. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga