Dua Kurir Narkoba Ditangkap dengan 100 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi, Polisi Dibacok

Ones Lawolo

Reporter Medan

Rabu, 19 Agustus 2020  /  10:23 am

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan parang yang diamankan petugas saat ditangkap. Foto: Ones Lawolo/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran 100 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi dari dua orang kurir.

Kedua kurir tersebut bernama HW dan A. Mereka ditangkap di Jakarta Utara, Sabtu (15/8/2020). Dari kedua kurir itu, satu di antaranya ditembak mati karena membacok tangan petugas saat dilakukan penangkapan.

Berdasarkan keterangan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin via WhatsApp, Rabu (19/8/2020), kurir bernama A terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan kepada petugas.

Dia menjelaskan kronologis penangkapan kedua kurir tersebut, berawal saat pengembangan dari tersangka yang tertangkap di Medan bernama DS, Minggu (19/6/2020) lalu. DS membeberkan ada temannya yang membawa narkoba dari Kota Jakarta.

Berdasarkan informasi dari DS, petugas langsung bergegas mengejar, bekerjasama dengan petugas polisi di Mabes Polri dan BNN RI. Mereka berkoordinasi dengan membuat tim untuk menangkap HW dan A di Jakarta.

Baca juga: Bukti Lemah, Tersangka Kasus Pajak Reklame Masih Tanda Tanya

Tiba di Jakarta, tim berhasil menangkap HW dan A di kawasan Kalibaru, Jakarta Utara. Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

"Iya, sudah kita tangkap kurirnya HW dan A. Di antara kedua kurir itu, satu orang ditembak petugas akibat membacok tangan petugas saat ditangkap. Karena dia melawan, jelas kita tembak," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin kepada Telisik.id.

Penangkapan kurir A merupakan pengembangan pemeriksaan HW melalui telepon selulernya. Dia ditangkap di daerah kota Jakarta Utara.

"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati," pungkasnya.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali