Disnakertrans Sultra Genjot Program Trans Tuntas, Fokus Selesaikan Sengketa Lahan di 4 Daerah Transmigrasi

Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 03 Desember 2025
0 dilihat
Disnakertrans Sultra Genjot Program Trans Tuntas, Fokus Selesaikan Sengketa Lahan di 4 Daerah Transmigrasi
Kepala Disnakertrans Sultra, LM Ali Haswandy, berkomitmen menuntaskan sengketa lahan di daerah transmigran. Foto: Ist.

" Disnakertrans menegaskan komitmennya menyelesaikan sengketa lahan transmigrasi melalui Program Trans Tuntas "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) menegaskan komitmennya menyelesaikan sengketa lahan transmigrasi melalui Program Trans Tuntas.

Kepala Disnakertrans Sultra, LM. Ali Haswandy mengatakan, kepastian hukum atas tanah menjadi prioritas pemerintah bagi seluruh warga transmigrasi.

“Program Trans Tuntas ini kami dorong untuk memastikan semua warga transmigrasi mendapatkan legalitas yang sah. Tidak boleh lagi ada warga yang sudah menetap bertahun-tahun tetapi belum memiliki kepastian hukum,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan, program tersebut bukan hanya berfokus pada legalitas lahan, tetapi juga pembenahan total data pertanahan agar sinkron antar instansi. Penataan data mencakup seluruh kawasan transmigrasi di Sultra, yaitu Konawe Utara, Kolaka, Muna, dan Konawe Selatan yang selama ini memiliki persoalan lahan berbeda-beda.

Ali Haswandy juga menyampaikan, Pemerintah Pusat saat ini menjalankan Program 5T yang terdiri dari Trans Tuntas, Trans Lokal, Trans Patriot, Trans Karya Nusa, dan Trans Gotong Royong. Program ini melibatkan tujuh perguruan tinggi nasional yang tergabung dalam Tim Ekspedisi Patriot, yakni UI, IPB University, ITB, UGM, UNDIP, UNPAD dan ITS.

Baca Juga: Malam Tirakatan Hari Bakti ke-80: Perkuat Sinergi Insan PU Sulawesi Tenggara

“Saat ini kami juga menunggu hasil dari Tim Ekspedisi Patriot yang sedang ekspedisi di Sultra. Setelah itu mungkin baru bisa kami ketahui data-data daerah transmigrasi yang masih punya sengketa lahan,” jelasnya.

Melalui program tersebut, Disnakertrans Sultra menyiapkan skema penyelesaian sengketa bagi warga yang belum memiliki sertifikat atau belum terdaftar sebagai penerima hak. Namun di lapangan, salah satu kendala terbesar adalah data yang belum akurat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk peta bidang dan daftar nama pemilik lahan di kawasan transmigrasi.

Kabid Bina Potensi Kawasan dan Penyediaan Tanah Transmigrasi Disnakertrans Sultra, Sukandar mengatakan, ketidakakuratan data menyebabkan proses penetapan hak berjalan lambat.

Baca Juga: Andalkan F10, Produsen Sepeda Listrik Nomor 1 China AIMA Berusaha Rebut Pasar di Kendari

“Validitas data lahan menjadi kunci. Kalau peta bidang dan nama penerima hak belum jelas, tentu proses sertifikasi ikut terhambat,” ujarnya saat ditemui terpisah.

Ia menambahkan, beberapa kawasan transmigrasi di Konawe Utara, Kolaka, Muna dan Konawe Selatan masih mengalami tumpang tindih batas lahan, baik dengan kawasan hutan, klaim masyarakat lokal maupun antarsesama warga transmigrasi. Karena itu, verifikasi dan validasi ulang menjadi langkah wajib sebelum proses sertifikasi dilakukan.

Disnakertrans menargetkan penyelesaian sengketa lahan dilakukan secara bertahap melalui pengecekan ulang data, peninjauan lapangan, serta sinkronisasi lintas instansi sebelum berkas diserahkan ke BPN. Instansi tersebut menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas data dan dukungan pemerintah kabupaten/kota. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga