Dua Pekan Operasi Yustisi, Polda Jatim Kumpul Denda Rp 800 Juta Lebih
Reporter Surabaya
Selasa, 29 September 2020 / 6:38 pm
SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) mencatat dalam kurun waktu dua minggu menggelar operasi Yustisi penegakan protokol COVID-19 di Jatim, telah berhasil mengumpulkan denda pelanggaran mencapai Rp 800 juta lebih.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, operasi digelar mulai tanggal 14-28 September 2020 dengan jumlah kegiatan operasi sebanyak 35 ribu kegiatan yang tersebar di seluruh Jatim.
“Dari kegiatan tersebut ada 19 ribu lebih masyarakat di Jatim yang melakukan pelanggaran hukum dan mendapatkan sanksi denda administrasi,” jelasnya di Mapolda Jatim, Selasa (29/9/2020).
Mantan Kabidhumas Polda Jabar ini mengatakan, dalam pelanggaran yang dilakukan masyarakat, paling banyak dilakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan masker.
Baca juga: Oknum Mengaku PNS Kabupaten Bone Kedapatan Curanmor di Makassar
“Selain itu ada juga pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat yaitu tidak menjaga jarak di tempat umum,” lanjut Trunoyudo.
Selain denda katanya, Polda Jatim juga mengeluarkan teguran untuk masyarakat pelanggar protokol kesehatan.
“Ada 426.332 orang yang mendapat teguran. Rinciannya, ada 328.161 yang mendapat teguran lisan dan 98.171 mendapat teguran tertulis," urainya.
Selain itu, dalam operasi Yustisi tersebut, lanjut Trunoyudo, ada juga 34 tempat usaha yang terpaksa ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Sedangkan yang disita KTP ada 8.441 orang dan sanksi kurungan ada satu orang.
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin