Pelajar SMK di Cianjur Tembak Mati Pacar dan Buang Jasadnya

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 29 April 2023
0 dilihat
Pelajar SMK di Cianjur Tembak Mati Pacar dan Buang Jasadnya
Polisi meringkus siswa SMK di Cianjur, Jawa Barat, AG (17), karena nekat menembak mati kekasihnya menggunakan senapan angin. Foto: Repro Wartakejora.com

" Siswa SMK asal Cianjur, Jawa Barat, AG (17), diringkus polisi seusai menembak mati pacarnya. AG nekat menembak mati kekasihnya menggunakan senapan angin "

CIANJUR, TELISIK.ID - Siswa SMK asal Cianjur, Jawa Barat, AG (17), diringkus polisi seusai menembak mati pacarnya. AG nekat menembak mati kekasihnya menggunakan senapan angin.

Dilansir dari Tribunnews.com, tak hanya menembak mati, AG juga sempat menyeret dan membuang jasad korban. Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, baik korban maupun pelaku masih di bawah umur.

Kendati begitu, pelaku berinisial AG (17) terancam hukuman maksimal hingga pidana mati.

Baca Juga: Kompolnas Kawal Kasus Penganiayaan Menjerat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan

"Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan berencana," kata Aszhari dikuti dari Kompas.com.

Aszhari menuturkan, pelaku dan korban adalah teman satu sekolah dan berstatus pacaran. AG membunuh sang kekasih setelah mengetahui kekasihnya itu hamil.

“Pelaku ini tidak mau bertanggung jawab, lalu cekcok dengan korban. Pelaku kemudian mengambil senapan angin lantas menembak korban,” ujar dia.

Menurutnya, AG melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah korban.

“Tembakan pertama mengenai kepala korban dan meleset. Kemudian dari jarak dekat pelaku menembak lagi ke arah kepala hingga korban meninggal dunia,” Aszhari menambahkan.

Baca Juga: Kantor Dinas PUPR Muna Barat Rata dengan Tanah

Dari tangan pelaku diamankan sepucuk senapan angin, proyektil peluru mimis, batu, tali tambang, dan mobil pikap yang dipakai pelaku untuk membuang jasad korban.

Atas perbuatannya, AG dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga