Dugaan Kecurangan Lelang Proyek Jalan Lingkar, Kabag ULP Baubau dan Penyedia Beda Keterangan
Reporter Buton Selatan
Selasa, 14 Desember 2021 / 3:42 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan kecurangan empat mega proyek jalan lingkar Kota Baubau, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali gelar, Senin (13/12/2021).
Sidang kali ini dihadiri seluruh pemenang proyek. Adapun pemenang tender tersebut masing-masing, PT. Garungga Cipta Pratama (PT. GCP), PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL), PT. Meutia Segar (PT. MS) dan PT. Mahardika Permata Mandiri (PT. MPM).
Selain itu, turut hadir pula Kabag ULP Kota Baubau, Ahmad Basri dan Pengacara Negara dari Kejari Baubau, Musrihi yang mewakili Pokja III dan PPK/KPA.
Saat proses sidang berlangsung terjadi perbedaan jawaban antara Ahmad Basri dengan penyedia dari PT. MPM yang diwakili oleh Samsuddin.
Saat itu, hakim mempertanyakan proses tender empat proyek tersebut sudah sampai sejauh mana kepada Ahmad Basri. Kepada hakim, Ahmad Basri mengatakan, proses tersebut masih sebatas penandatangan kontrak.
Baca Juga: Sepekan Pencarian, Warga Buton Hilang di Laut Belum Ditemukan
"Saat Hakim bertanya ke Kabag ULP itu di perkara nomor 55 yang melibatkan PT. Garungga. Sementara sidang di perkara 54 hakim bertanya ke PT. Mahardika katanya sudah tahap proses pengerjaan, cuma belum tahu sudah berapa persen karena itu bagian tim teknis di lapangan," kata Kuasa Hukum penggugat dari PT. PNA, Firman yang didampingi Laode Samsu Umar usai sidang.
Menurut Firman, hal tersebut tentu menjadi keanehan. Karena dalam proses sidang sebelumnya, salah satu kuasa hukum dari tergugat yakni, Purwanta Sudarmadji di hadapan hakim juga menjawab hal yang sama dengan yang disampaikan Kabag ULP, Ahmad Basri.
"Ini kesannya tergugat menutupi tahapan proses lelang proyek ini. Karena dari sidang pertama sampai sidang keempat ketika ditanya oleh majelis hakim selalu menjawab masih tandatangan kontrak. Tadi, terungkap ternyata sudah mulai proses pengerjaannya. Ini kan aneh," tegasnya.
Kabag ULP, Ahmad Basri saat dikonfirmasi terkait dengan pernyataannya di hadapan majelis hakim enggan untuk berkomentar. Ahmad Basri justru menyarankan untuk mempertanyakan hal tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau.
"Silakan tanya di PU, karena proses di ULP sudah selesai," singkatnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR, Andi Hamzah saat dikonfirmasi tengah berada di Jakarta. Ia mengaku tidak mengetahui sudah sejauh mana proses lelang empat proyek itu.
Ia menyarankan untuk mempertanyakan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang di jabat Rustam.
"Saya lagi di Jakarta. Kalau soal itu saya kurang tahu. Coba tanya ke KPA nya," ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil X-Ray di Bea Cukai Pelabuhan Belawan sampai Kejaksaan
Saat dikonfirmasi, KPA Rustam yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) keempat pekerjaan tersebut mengakui bila saat ini proses penandatanganan kontrak sudah selesai. Bahkan sudah ada aktivitas yang dilakukan di lokasi.
Ia menjelaskan, aktivitas yang dilakukan penyedia di lokasi pekerjaan baru sebatas mutual check awal atau biasa yang disebut MC-0. Ini merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan.
Sehingga mendapatkan volume aktual sesuai dengan kondisi real pekerjaan. Artinya, fisik kerja pembongkaran lahan belum dilakukan.
Terkait adanya permintaan untuk menghentikan sementara proses oleh penggugat, yakni PT. PNA, Rustam menegaskan bahwa selama belum ada surat secara resmi dari PTUN tekrait permintaan tersebut, maka proses tetap terus dilanjutkan.
"Sekarang ini kan belum ada pencairan uang muka. Jadi belum ada pekerjaan fisik yang dilakukan. Dari pimpinan (Kadis PUPR) sudah bilang kalau belum ada surat resmi dari PTUN, itu pekerjaan tetap berjalan," tutupnya. (A)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha