Masih di Bawah Umur, Tiga Pelaku Pencabulan Dihukum 5 Tahun Penjara, Satu DPO

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 13 Juli 2021
0 dilihat
Masih di Bawah Umur, Tiga Pelaku Pencabulan Dihukum 5 Tahun Penjara, Satu DPO
Mapolres Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Tiga terpidana pelaku pelecehan seksual di Bombana harus mendekam dalam penjara usai dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Tiga terpidana pelaku pelecehan seksual di Bombana harus mendekam dalam penjara usai dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan.

Tiga pelaku tersebut merupakan remaja di bawah umur yang termasuk dalam rekan 8 pria yang menyetubuhi gadis berusia 13 tahun secara bergantian dalam satu malam.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Laode Asrun saat ditemui mengatakan, perkara tindak pidana yang ditangani Unit PPA dengan pelaku 8 orang telah dilimpahkan ke Kejaksaan bahkan telah putus untuk pelaku yang masih di bawah umur.

"Sudah naik status bahkan sudah putus," ujar AKP Laode Asrun kepada Telisik.id.

Para pelaku pidana seperti itu, AKP Laode Asrun menegaskan bahwa tidak boleh ada ampunan. Hanya saja dari delapan pelaku, masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran.

"Identitas satu pelaku sudah dimiliki dan masih dalam pengejaran sampai saat ini," lanjutnya.

Baca juga: Warga Dihebohkan Penemuan Mayat dengan Luka Sabetan Senjata Tajam di Bawah Jembatan

Baca juga: Mahasiswi Makassar Jadi Korban Begal, Uang Rp 20 Juta Raib

Terpisah, Staf Kantor Kejaksaan Negeri Bombana Bagian Pidana Umum (Pidum), Saidin, turut membenarkan bahwa pelaku pelecehan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali persidangan.

"Sudah lima kali sidang, dan tiga pelaku yang masih di bawah umur sudah divonis 5 tahun," singkatnya, Selasa (13/7/2021).

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP sebut saja Bunga (13) di Kabupaten Bombana tega dianiaya dan disetubuhi oleh delapan orang ABG secara bergilir di 3 tempat yang berbeda pada Kamis (27/5/2021) lalu.

Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan sebanyak 7 orang yang diduga sebagai pelaku berinisial AN (19), NA (18), GR (20), FA (17), FD (15), IF (18), WA (16) dan masih mengejar satu orang yang diduga pelaku lainnya berinisial SA.

Menurut Kepala UPTD Perlindungan Anak, DP3A Kabupaten Bombana, Jubardin, kondisi korban saat ini sudah membaik hanya masih akan tetap dalam pendampingan.

"Alhamdhulillah, kondisinya sudah membaik tapi tetap harus dikontrol terus," ujarnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga