Dugaan Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Ratusan Miliar, KPK Tetapkan 3 Tersangka dari Kemenkes

Ahmad Jaelani

Reporter

Kamis, 03 Oktober 2024  /  9:38 pm

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penanganan COVID-19 telah memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan tiga tersangka dari Kementerian Kesehatan.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pengadaan APD yang dilakukan pada tahun anggaran 2020 ini bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

KPK melakukan penahanan terhadap dua dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Budi Sylvana (BS), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, dan Satrio Wibowo (SW), Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Lima Kota di Dunia dengan Kualitas Udara Terburuk, Jakarta Nomor Dua

Sementara itu, tersangka ketiga, yaitu Ahmad Taufik (AT), yang merupakan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, belum ditahan oleh KPK.

"Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024), seperti dikutip dari Tempo.

Asep menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Penahanan terhadap Budi dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung ACLC, sedangkan Satrio ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Oktober 2024.

Selama masa penahanan, KPK akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para tersangka dalam kasus ini.

Asep juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 319 miliar, atau tepatnya Rp 319.691.374.183,06.

Kerugian ini diakibatkan oleh penyalahgunaan dana pengadaan APD yang dilakukan oleh para tersangka.

Budi dan Satrio, bersama dengan Ahmad Taufik, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aturan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ketiganya juga diduga melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Gaji Talenta Digital PNS Bisa Rp 100 Juta dan Melebihi Menteri

Kasus ini mulai terkuak ketika KPK mengumumkan penyelidikan awal pada tanggal 9 November 2023. Sejak itu, KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Pada tanggal 23 April 2024, KPK memanggil beberapa saksi penting yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.

Saksi-saksi yang dipanggil pada April 2024 lalu termasuk Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, serta Agus Subarkah yang menjabat sebagai Komisaris PT Nawamaja Silatama.

Selain itu, Dewi Affatia, Direktur PT Tria Dipa Medika, juga turut diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS