Heboh Warga Saksikan Eksekusi Lahan dan Pembongkaran di Kendari, Pemilik Rumah Protes
Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 21 Mei 2025
0 dilihat
Pemilik Rumah, Lauhil Mafud protes saat rumahnya dibongkar pada saat eksekusi lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kendari (21/5/2025). Foto: Hamlin/Telisik.
" Ratusan Warga heboh menyaksikan proses eksekusi tanah dan pembongkaran sejumlah rumah yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowannggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (21/5/2025) "

KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan Warga heboh menyaksikan proses eksekusi tanah dan pembongkaran sejumlah rumah yang beralamat di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wawowannggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Rabu (21/5/2025).
Terlihat warga berdatangan memadati ruas jalan untuk menyaksikan alat berat jenis ekskavator saat membongkar beberapa rumah di lokasi tersebut.
Salah satu warga yang turut menyaksikan aksi pembongkaran ini turut mengutarakan keprihatinannya terhadap pemilik rumah.
"Kasian, capeknya dia bangun itu, dimanami ini yang punya rumah kasian," kata seorang warga di sela-sela menyaksikan ekskavator merobohkan tembok bangunan rumah.
Baca Juga: DPRD Desak Pembongkaran Pagar Penutup Jalan Warga oleh Swalayan Megros
Pantauan telisik.id, terlihat laju lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan dari arah Universitas Muhammadiyah Kendari menuju pasar panjang sempat terganggu.
Untuk memastikan keamanan proses eksekusi tersebut, terlihat ratusan personel kepolisian diturunkan di lokasi.
Diketahui, proses eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No 994/PK/PDT/2024, yang dimenangkan oleh H. Muhammad Riso selaku penggugat melawan H. Naim dan kawan-kawan selaku tergugat.
Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Keluarkan Rekomendasi Rencana Pembongkaran Lapak di Area Eks MTQ
"Menimbang putusan peninjauan kembali PK MA No 994/PK/PDT/2024 tertanggal 18 Desember 2024 dalam perkara perdata dengan H. Muh. Riso melawan H. Naim dan kawan-kawan," tegas Panitera PN Kendari saat membacakan penetapan eksekusi.
Meskipun surat penetapan telah dibacakan dan proses pembongkaran rumah sedang berlangsung, namun salah seorang pemilik rumah yakni Lauhil Mafud enggan meninggalkan rumah yang dia tinggali selama 30 tahun itu.
"Harusnya kan mereka datang ukur dulu, ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pernah datang mengukur," ujarnya saat diwawancara telisik.id. (A)
Penulis: Hamlin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS