Dugaan Pelanggaran Rusman Emba Tidak Memenuhi Unsur

Sunaryo

Reporter Muna

Rabu, 04 November 2020  /  8:16 pm

Surat pemberitahuan status laporan LM Rusman Emba, yang tidak ditindaklanjuti terpajang di Kantor Bawaslu Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memutuskan tidak menindaklanjuti proses dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Calon Bupati (Cabup) Muna, LM Rusman Emba.

Laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Pasalnya, dugaan pelanggaran ini tidak cukup bukti yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.  

"Berdasarkan hasil pembahasan kedua Gakkumdu, laporan dihentikan. Ini karena tidak memenuhi unsur dan cukup bukti pelanggaran pidana pemilihan," kata Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Aksar, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Warga Kaledupa Arak Paslon HALO Pakai Katinting

Dalam laporannya, Rusman diduga telah melakukan penghasutan, fitnah dan adu domba saat berorasi pada kampanye di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno beberapa waktu lalu. Dari orasi tersebut diduga melanggar UU pemilihan pada pasal 69 huruf C jo pasal 187 ayat 2.

Dari laporan tersebut, Bawaslu langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pelapor dan terlapor. Namun, setelah dilakukan kajian dan disesuaikan dengan fakta yang ada pada pembahasan sentral Gakkumdu, dugaan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS