Dugaan Pungli Penerimaan Karyawan PLTU Nii Tanasa Konawe: Per Orang Diminta Rp 50 Juta

Adinda Septia Putri

reporter

Selasa, 13 Juni 2023  /  9:33 pm

PLTU Nii Tanasa, Konawe diduga lakukan pungli kepada calon pekerjanya. Foto: Gpos.co.id

KENDARI, TELISIK.ID - Masyarakat sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa, Lalonggasomeeto, Kabupaten Konawe meradang, karena adanya dugaan pungli pada rekrutmen calon karyawan di PLTU tersebut.

Salah seorang pegawai Kecamatan Lalonggasomeeto, Syaiful Atamimi merasa miris, dua tahun terakhir penerimaan tenaga kerja di PLTU Nii Tanasa diduga wajib membayar Rp 50 juta per orang untuk dapat lolos menjadi karyawan.

“Harus Rp 50 juta, yang Rp 30 juta nda lolos,” jelasnya melalui sambungan telepon, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, hal tersebut sangat kontradiktif dengan perjanjian awal pihak PLTU bersama tiga desa yang dilibatkan saat pendiriannya di 2006, yaitu Desa Nii Tanasa, Rapambinopaka dan Toli-Toli.

Baca Juga: Diduga Pilih Kasih, Warga Tuntut Transparansi Dana CSR Pendidikan PLTU Nii Tanasa Konawe

Syaiful yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa Toli-Toli menjelaskan, perjanjian penerimaan tenaga kerja disepakati 70 persen diserap dari masyarakat di 11 desa di Lalonggasumeeto.

Nyatanya dua tahun terakhir, kegiatan pungli dalam penerimaan kerja sudah mulai terlihat, bahkan harganya naik hingga Rp 50 juta saat ini. Syaiful bahkan menyebut, Manager PLTU, Febry, Manager HRD, Harlan sebagai dalang dari pungli tersebut.

Satu hal lagi kata Syaiful, pekerjaan overhaul atau pekerjaan pemeriksaan dan perawatan rutin PLTU yang dikerjakan dua sampai tiga kali per tahun. Menurutnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, tidak dibenarkan proyek overhaul dikerjakan oleh orang-orang yang direkrut PLTU, melainkan masyarakat sekitar.

“Harusnya beberapa proyek yang ada di PLTU dari PLN itu, diserahkan kepada masyarakat sekitar,” jelasnya.

Hal tersebut menurutnya, harus dilakukan agar memberdayakan masyarakat sekitar. Syaiful menyebut, janji PLTU tak hanya dilanggar soal tenaga kerja saja.

Perusahaan bongkar muat di PLTU Nii Tanasa hingga kini, sudah 15 tahun hanya dimiliki oleh satu orang saja, Abraham Untung. Menurutnya, hal tersebut menyalahi peraturan Amdal yang telah disepakati bersama, yaitu pengerjaan proyek kecil dan menengah seharusnya diserahkan oleh masyarakat sekitar, termasuk bongkar muat.

Ia juga mengaku, PLTU mengingkari janjinya awal berdiri yang berbunyi akan memberi alian listrik gratis selama dua bulan kepada masyarakat sekitar, hal tersebut menurutnya belum pernah terealisasi sampai saat ini sejak berdirinya tahun 2006.

Baca Juga: Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Bakal Lewat Digital Pakai SPID RI

Ia berharap, kasus bobroknya anak perusahaan BUMN tersebut dapat diketahui oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN, Erick Thohir, dan diusut tuntas oleh aparat kepolisian sehingga tidak ada lagi pungli dalam penerimaan tenaga kerja dan masyarakat lokal dapat lebih diberdayakan.

Salah seorang warga lain, Om Kumis (nama samaran) mengiyakan adanya kasus dugaan pungli yang memakan uang 20-an korban. Ia mengetahui, pungli tersebut dari pengakuan para orang tua korban.

Pihak PLTU sendiri selama ini tak pernah mengadakan rekrutmen karyawan secara terbuka, penerimaan tenaga kerja dilakukan secara tetutup dari ajakan oknum PLTU kepada para korban. (B)

Penulis: Adinda Septia Putri

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS