Cemburu Berbuntut Maut, Pekerja Tambang Tega Bunuh Rekannya

Nuhruddin, telisik indonesia
Selasa, 12 Oktober 2021
0 dilihat
Cemburu Berbuntut Maut, Pekerja Tambang Tega Bunuh Rekannya
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Erwin Pratomo SIK, ketika mengungkap fakta di balik terbunuhnya karyawan tambang di Konawe Selatan. Foto: Ist.

" Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan adalah pelaku cemburu kepada korban. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel) ungkap fakta di balik terbunuhnya karyawan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).

Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo SIK menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan disebabkan adalah pelaku cemburu kepada korban.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, yaitu kecemburuan, adanya kecurigaan pelaku yang menuduh korban telah menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku," ungkap Erwin Pratomo kepada awak media, Senin (12/10/2021).

Sebelumnya diketahui, pelaku N (29) seorang karyawan perusahaan pertambangan PT WIN tega menghabisi nyawa rekan kerjanya R (43) di Desa Wawowonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konsel sekira pukul 09.00 Wita, pada Kamis (7/10/2021) lalu.

Baca juga: Polri Respon Korban Pemukulan Pedagang di Medan Jadi Tersangka

Baca juga: Dikendalikan dari Lapas, Pengedar Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Lebih lanjut, Erwin Pratomo menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan saksi, pada awalnya terjadi adu mulut antara pelaku dan korban.

Tidak lama kemudian, saksi melihat korban sudah terbaring di atas tanah dan sempat melihat pelaku memukul korban dengan sebuah kunci inggris berukuran 45 cm warna silver yang sudah dipersiapkan.

"Setelah melakukan penganiayaan tersebut saksi melihat pelaku meninggalkan lokasi pekerjaan dan saksi kemudian menghubungi rekan-rekannya yang lain agar datang melihat korban," jelas Erwin Pratomo.

Saat ini, tambah Erwin, tersangka sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3), dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga