Aktor Jerry Lawalata Ngaku Empat Tahun Pakai Narkoba Karena Stres
Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Selasa, 16 Juni 2020
0 dilihat
Mantan Aktor, Jerry Lawalata ditangkap polisi karena narkoba. Foto: Suara.com
" Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kami lakukan dia memakai sendiri. jadi, tersangka ini tinggal bersama keluarganya. ada istri dan anaknya. Namun tersangka juga menyembunyikan kelakuannya tersebut dari keluarganya. Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan aktor, Jerry Lawalata, yang ditangkap pada 12 Juni oleh kepolisian, mengaku menggunakan narkoba sudah sekitar empat tahun untuk menghilangkan stres.
Dilansir Republika.co.id, Jerry Lawalata yang juga merupakan mantan sutradara dan produser ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (12/6/2020).
Kepada polisi, Jerry mengaku baru mengonsumsi narkoba satu malam sebelum ditangkap polisi.
"Kemudian petugas melakukan interogasi dan JRL alias JL mengakui bahwa yang bersangkutan baru tadi malamnya mengonsumsi atau menggunakan narkoba," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/6/2020) .
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan barang bukti dengan berat bruto 1,32 gram. Selain itu, Jerry juga mengaku kepada polisi telah memakai narkoba selama empat tahun. Dan saat ini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa, yang bersangkutan menggunakan narkoba sudah sekitar 4 tahun yang lalu, jadi sejak tahun 2016, dan barang tersebut didapat yang bersangkutan dengan cara membeli, ataupun mencari di daerah Jakarta Utara, pada salah satu bandar yang disampaikan pada kami dan sedang kami lakukan pendalaman," kata Budhi.
Baca juga: Ketua MPR Minta Pemda dan Imigrasi Perketat Pemeriksaan TKA China
Kepada polisi, Jerry Lawalata mengaku mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan stress. Jerry mengaku, ada beban pekerjaan dan hal lain yang membuat beban pikirannya berlebihan.
Karena hal itu, Jerry diancam dengan dugaan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 A Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Selama ditahan, Jerry Lawalata telah dijenguk oleh keluarganya. Namun Jerry mengonsumsi narkoba tanpa sepengetahuan keluarga. Ia selalu sembunyi sehingga tidak ada keluarga yang melihat saat menggunakan narkoba.
"Sampai saat ini hasil pemeriksaan yang kami lakukan dia memakai sendiri. jadi, tersangka ini tinggal bersama keluarganya. ada istri dan anaknya. Namun tersangka juga menyembunyikan kelakuannya tersebut dari keluarganya. Artinya kalau memakai dia berada di kamar sendirian yang ditutup dan mungkin keluarganya juga tidak tahu," ujar Budhi
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Sumarlin