Komdigi Resmi Cabut Larangan Live TikTok saat Demo, Semua Tayangan Kini Dimonetisasi
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 05 Oktober 2025
0 dilihat
Komdigi resmi mencabut larangan live TikTok saat demo setelah platform memenuhi kewajiban penyediaan data. Foto: Repro Kompas.
" Semua tayangan di TikTok Live bahkan sudah kembali bisa dimonetisasi sebagaimana sebelumnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langit digital Indonesia kembali terbuka bagi TikTok. Setelah sempat dibekukan selama sebulan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya resmi mencabut larangan siaran langsung di platform tersebut, termasuk konten saat demonstrasi yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Kini, semua tayangan di TikTok Live bahkan sudah kembali bisa dimonetisasi sebagaimana sebelumnya.
Keputusan pencabutan ini diumumkan setelah Komdigi memastikan TikTok memenuhi kewajiban penyediaan data aktivitas live dan monetisasi yang diminta pemerintah.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa TikTok telah mengirimkan data lengkap terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi selama periode 25–30 Agustus 2025.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Alexander, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (5/10/2025).
Baca Juga: Debt Collector Paksa Tagih Nasabah ke Rumah, Begini Aturan Main dari OJK
Data yang disampaikan, lanjutnya, mencakup rekapitulasi harian atas kenaikan trafik, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran yang bersifat agregat.
Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban hukum terkait keterbukaan data.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” jelas Alexander.
Dengan keputusan ini, para kreator konten dapat kembali menyiarkan aktivitas mereka secara langsung, termasuk pada momen-momen publik seperti unjuk rasa, asalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pelonggaran pengawasan, melainkan penyesuaian untuk menjaga ekosistem digital yang tetap sehat dan transparan.
Alexander juga menegaskan bahwa Komdigi akan tetap mengawasi seluruh aktivitas digital yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan ruang daring. Ia mengingatkan agar semua Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) mematuhi ketentuan hukum nasional.
Baca Juga: Durasi Musim Hujan Diperkirakan Lebih Panjang, Ini Daerah Zona Merah Ancaman Bencana Hidrometeorologi
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegasnya.
Pencabutan larangan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin menyeimbangkan dua hal penting sekaligus—yakni keterbukaan data bagi pengawasan publik dan kebebasan berekspresi dalam ruang digital yang semakin dinamis.
Dengan monetisasi kembali aktif, TikTokers Indonesia kini dapat melanjutkan aktivitas kreatif mereka tanpa hambatan, namun tetap dalam bingkai regulasi nasional yang diawasi ketat oleh Komdigi. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS