Dukung PPKM Mikro, Andi Sulolipu Sarankan Masjid di Zona Hijau Tetap Buka
Reporter
Sabtu, 10 Juli 2021 / 4:37 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kendari, yang mulai dilaksanakan sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, PPKM Mikro di Kota Kendari harus didukung karena tujuannya sangat baik untuk menekan penyebaran COVID-19.
"PPKM Mikro diberlakukan karena ada potensi timbulnya klaster-klaster baru yang muncul akibat pelaksanaan Munas Kadin beberapa waktu lalu," ungkapnya melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (10/7/2021).
Meski mendukung PPKM, namun dia menyarankan agar dalam penerapannya tidak menutup rumah ibadah, utamanya di wilayah yang masih berada pada zona hijau.
Ini dilakukan untuk mencegah timbulnya persepsi dari masyarakat mengenai tempat hiburan malam dan mall dibuka, lantas rumah ibadah ditutup.
“Saat ini yang paling penting adalah bagaimana pemerintah memberikan gambaran ke kita selaku masyarakat jika diberlakukan PPKM Mikro yang merupakan instruksi dari pusat langkah-langkah apa yang akan kita lakukan. Misalnya penutupan rumah ibadah, pembatasan jam operasi Mall. Hal tersebut harus diterapkan sebaik mungkin karena takutnya persepsi masyarakat hanya rumah ibadah yang ditutup,” ujarnya.
Dia juga juga mengusulkan agar penerapan PPKM ini hendaknya disesuaikan dengan kondisi kultural dan demografi yang ada di Kota Kendari. Sebab tidak semua masyarakat akan menerima penerapan PPKM ini dan sudah pasti akan ada penolakan.
Terkait posisi Kota Kendari yang belum memenuhi syarat penerapan PPKM Mikro lantaran masih berada di level III, Sulolipu menuturkan, penerapan PPKM ini merupakan keputusan pemerintah pusat sehingga harus diberlakukan di Kota Kendari.
Baca Juga: Bank Sampah Sehati, Solusi Pengelolaan Sampah Warga Kendari
Baca Juga: Masih Banyak Warga Kendari Tak Pakai Masker
Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Hj Nahwa Umar menyampaikan, semestinya Kota Kendari tidak masuk dalam daftar 43 daerah non Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Mikro.
Hal itu, lanjut Nahwa, karena Kota Kendari belum masuk level 4 kondisi COVID-19.
"Jadi sebenarnya kita itu masih level 3, makanya kemarin saya sempat bertanya-lewat lewat siapakah ini kita harus menyampaikan, kita ini sebenarnya level 3 COVID-19," kata Hj Nahwa Umar, Rabu (7/7/2021).
Nahwa melanjutkan, selain Kota Kendari, daerah non Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria PPKM mikro rata-rata kasus COVID-19 di atas ketentuan level 4.
"Kota Kendari di bawah ketentuan, dari tingkat kematian maupun jumlah terkonfirmasi COVID-19, Kendari belum memenuhi syarat," ungkap Jenderal ASN Pemkot ini.
"Kita berada di level 3, tapi ya sudahlah karena sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat kita ikuti saja," sambungnya. (B)
Reporter: Sumarlin
Editor: Fitrah Nugraha