Empat Desa di Muna Lakukan PSU Pilkades

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 17 Desember 2022  /  5:07 pm

Majelis Penyelesaian Sengketa Pilkades membacakan putusan gugatan. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Setelah sempat ditunda sehari, Majelis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Muna akhirnya membacakan putusan gugatan 11 cakades dari 10 desa, Sabtu (17/12/2022).

Pimpinan Majelis Penyelesaian Sengketa, Kaldav Akiyda Sihidi menerangkan, dari 11 cakades itu, hanya empat gugatannya dikabulkan. Sedangkan enam lainnya ditolak.

Adapun gugatan yang dikabulkan, Cakades Wawesa, Kecamatan Bataliworu, Parigi, Kecamatan Parigi dan Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Kambawuna, Kecamatan Kabawo.

Baca Juga: 54 KK di Kota Kendari Korban Bencana Angin Puting Beliung, Banjir dan Tanah Longsor

Sementara yang ditolak Cakades Lanobake, Kecamatan Batukara, Tampunabale, Kecamatan Pasikolaga, Pola, Kecamatan Pasir Putih, Loghya, Kecamatan Lohia, Napalakura, Kecamatan Napabalano dan Moolo, Kecamatan Batukara.

"Untuk gugatan yang dikabulkan diperintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata Kaldav.

Di lain sisi, untuk panitia pemilihan kepala desa (PPKD) di tiga desa itu, majelis memutuskan untuk diberhentikan. Kemudian, beberapa pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Untuk jadwal PSU, Desk Pilkades diminta waktu segera membentuk PPKD," ujarnya.

Baca Juga: 3.330 Calon PPK Pemilu 2024 se-Jawa Timur Ditetapkan

Ketua Desk Pilkades Muna, Rustam menerangkan, apa yang menjadi putusan majelis akan segera ditindaklanjuti.  

"Secepatnya kita bentuk PPKD dan menyiapkan logistik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Muna, Mohamad Ikhsanuddin menerangkan, dengan adanya putusan itu, berarti telah ada kepastian hukum yang jelas. Ia berharap putusan itu merupakan putusan yang berkeadilan dan dapat diterima semua pihak. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS