Aset Daerah di Tanjung Tobaku Dirombak, Pemkab Kolaka Utara Tak Berdaya Hentikan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Sabtu, 01 April 2023
0 dilihat
Aset Daerah di Tanjung Tobaku Dirombak, Pemkab Kolaka Utara Tak Berdaya Hentikan
Salah satu aset Pemda Kolaka Utara berupa bangunan pagar di area eks objek wisata Tanjung Tobaku yang telah dirombak pihak swasta. Foto: Muh Risal H/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara tidak berdaya untuk menghentikan proses pemugaran (perombakan) salah satu aset daerah yang terletak di eks wisata pantai Tanjung Tobaku, Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara  tidak berdaya untuk menghentikan proses pemugaran (perombakan) salah satu aset daerah yang terletak di eks wisata pantai Tanjung Tobaku, Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi.  

Menurut informasi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Hairil Imran, beberapa waktu lalu telah mengunjungi lokasi eks wisata Tanjung Tobaku yang kini dikelola pihak swasta.

Kehadiran mereka di sana untuk meminta kepada perwakilan pemilik lahan agar menghentikan sementara waktu proses renovasi bangunan pemda yang ada di lokasi, sampai ada titik temu antara pemda dan pemilik lahan.

Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Enggang Lepas Aset di Tanjung Tobaku

Meski telah dihimbau, faktanya proses perombakan aset daerah itu masih terus berlanjut tanpa konfirmasi dan izin dari Pemda Kolaka Utara. Karena itu, Kabid  Pengelolaan Barang Milik Daerah merasa kecewa.

"Kita sudah tegur agar tidak lanjut tapi mereka masih tetap lanjut. Seharusnya jangan diapa-apain dulu sebelum ada persetujuan dari kita. Makanya kami sarankan untuk berhenti dulu lah kita bicarakan dulu," kata Hairil, Sabtu (1/4/2023).

Lebih lanjut, ia menuturkan, jika Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara, Parinringi telah menyampaikan agar bangunan yang ada di sana tetap milik daerah termasuk jalan masuk eks objek wisata.

"Harusnya hentikan dulu karena merubah wujud atau bentuk asli bangunan milik daerah harus ada persetujuan kami selaku pemilik bangunan melalui setelah memperoleh izin DPRD," terangnya.

Ia juga menyarankan, aktivitas perombakan aset daerah di Tanjung Tobaku tanpa sepengetahuan Pemda Kolaka Utara.

"Aktivitas di sana tanpa sepengetahuan kita dan tanpa izin dari kita. Itu juga ditegaskan oleh pak Sekda," urainya.

Meski demikian, Pemkab Kolaka Utara melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, terbuka dan membuka ruang untuk berdiskusi dengan perwakilan pemilik lahan mencari titik temu terkait aset daerah di lokasi itu.

"Intinya kami bagian aset berusaha bagaimana menyelamatkan aset daerah yang ada di sana melalui dialog tanpa merugikan siapapun," tukasnya.

Selain pagar lanjutnya, pihaknya bakal mendiskusikan pembongkaran aset pemda berupa gerbang masuk lokasi wisata dan pembangunan gerbang baru, tepat berada di atas lokasi milik daerah.

"Tempat bangunan gerbang itu berdiri bukan lokasi yang dijual oleh pemilik lahan dan itu tanah milik daerah. Dalam waktu dekat ini kita akan bicarakan. Setelah kami akan buat pernyataan resmi," pungkasnya.

Sementara pemilik lahan pertama, Mahyuddin telah menyampaikan jika mereka hanya menghibahkan tanah ke Pemkab Kolaka Utara untuk objek wisata, yakni jalan masuk dan area pesisir pantai.

"Jadi modelnya berbentuk T. Untuk tanah tempat pagar dibangun, tidak termasuk dalam hibah," bebernya.

Diketahui, Objek wisata Taman Pantai Tanjung Tobaku, merupakan salah satu objek wisata yang cukup digemari masyarakat Kolaka Utara pada masa pemerintahan Bupati Rusada Mahmud.

Objek wisata yang terletak di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, dibangung pada priode pertama kepemimpinan Rusda Mahmud, sebelum objek wisata Pasir Putih Pantai Beropa ada.

Baca Juga: Sempat Sengketa, BKAD Akui Sebagian Lahan Tanjung Tobaku Milik Pemda Kolaka Utara

Spot wisata yang pembangunannya menghabiskan miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut pernah jaya di masanya. Namun perlahan redup hingga akhirnya terbengkalai akibat status kepemilikan lahan yang tidak jelas.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kolaka Utara, pada saa itu lebih memilih fokus mengembangkan objek wisata Danau Biru dan Pantai Beropa ketimbang Tanjung Tobaku yang lokasinya berada di tanah milik orang lain.

Setelah beberapa tahun terbengkalai, kawasan objek Tanjung Tobaku, kini resimi menjadi milik Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang setelah lebih dulu membeli dari pemilik tanah. (B)

Penulis: Muh.Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga