Endar Priantoro Tak Terima Dipecat KPK, Buntut Kasus Formula E

Nur Khumairah Sholeha Hasan

reporter

Selasa, 04 April 2023  /  1:15 pm

Brigjen Endar Priantoro konsultasi soal rencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Foto: Repro Kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro gegara beda pendapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri soal penanganan kasus Formula E, akhirnya ditanggapi oleh Endar.

Endar sempat datang ke Gedung ACLC KPK, Senin (3/4/2023), untuk melakukan konsultasi soal rencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Endar enggan menduga-duga apakah pencopotannya itu memang terkait dengan beda pendapat dengan Firli di kasus Formula E atau tidak, seperti dikutip dari Detik.com.

Endar mengungkapkan, selama bertugas tiga tahun di KPK, Kapolri selalu memperpanjang masa penugasannya sebelum habis pada 1 April. Perpanjangan biasanya diterbitkan per 31 Maret. Menurut Endar, semestinya perpanjangan masa penugasan Kapolri itu menjadi pertimbangan pimpinan KPK.

Namun, Sekjen KPK justru menerbitkan surat keputusan (SK) bahwa Endar diberhentikan dengan hormat. Karena itu, ia akan menguji pertimbangan KPK yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.

“Itu nanti akan kita uji baik di Dewan (Pengawas) maupun di lintas hukum yang lainnya yang lain,” tutur Endar, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: KPK Berhentikan Dirlidik Endar Priantoro

Endar menuturkan, pihaknya menerima dua surat dengan isi yang bertentangan. KPK menerbitkan SK pemberhentian dan mengembalikannya ke Polri. Surat itu tertanggal 30 Maret. Sementara, Polri menerbitkan surat perpanjangan tugas yang memerintahkannya tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Endar dicopot dengan hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.

“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4/2023).

Pimpinan KPK tidak mengirimkan surat usulan perpanjangan, melainkan permohonan pembinaan karier untuk promosi jabatan bagi Endar di lingkungan Polri.

Baca Juga: Nonton Formula E, Jokowi: Balap Mobil Listrik Akan Jadi Ajang Olah Raga Masa Depan

“Memang berdasarkan keputusan dari rapim, rapat pimpinan di KPK memberhentikan dengan hormat pak Direktur Penyelidikan,” tuturnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS