Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati tapi Meninggal Dalam Penjara

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 22 Februari 2023  /  2:02 pm

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Foto: JPNN

JAKARTA, TELISIK.ID - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo itu menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Sebagian menilai bahwa Ferdy Sambo tetap akan dieksekusi mati, karena memakai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai jika Ferdi Sambo tidak akan dieksekusi mati.

Hal tersebut kata Mahfud, berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.

"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun, itu kan hukum pidana baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup. Tetapi bahwa hukumannya itu mati, itu penting sebagai bukti formal," kata Mahfud dilansir dari Okezone.com.

Baca Juga: Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berlanjut di Banding, Mahfud: Mari Kita Pelototi Terus

"Hukumannya hukuman mati, tapi tidak akan dieksekusi. Saya menduga dia akan meninggal di penjara, seumur hidup. Tapi terserah hakim saja ya. Anda jangan bilang lagi, wah ini sudah mempengaruhi, karena Anda tanya lho ini. Saya, ilmu hukum saya begitu. Kalau seumur hidup ya sudah di situ," sambungnya.

Selain itu mantan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Albertina Ho, menyebutkan, butuh waktu panjang untuk mengeksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana.

Sebabnya, setelah vonis, masih ada proses hukum lain yang dapat ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau dikatakan, proses ini masih sangat jauh, masih jauh sekali, saya katakan masih lama sekali," kata Albertina dilansir dari Kompas.com.

Setelah hakim menjatuhkan vonis, terdakwa berhak mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Terkini, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua lainnya telah mengajukan banding atas vonis masing-masing.

Jika terdakwa masih tak terima dengan hasil banding, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Memang, setelah proses kasasi, hukuman dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, setelah itu, terpidana masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Baca Juga: Usai Divonis Mati, Ferdy Sambo Dilapor Lagi ke Polisi Soal Dugaan Pencurian Uang

"Dan PK bisa diajukan beberapa kali," terang Albertina.

Dengan panjangnya prosedur hukum ini, Albertina memprediksi, eksekusi hukuman mati terhadap Sambo masih sangat lama.

Bahkan, sudah lazim terpidana mati harus menunggu hingga bertahun-tahun hingga akhirnya dieksekusi.

"Saya pernah bertugas di PN Cilacap, di Lapas Nusakambangan, itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi," ungkap Hakim Pengadilan Tinggi Nonaktif itu. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS