BGN Resmi Tetapkan Aturan Baru SPPG Wajib Kelola Air Limbah Bekas MBG, Berikut Standar Barunya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 21 Maret 2026
0 dilihat
BGN Resmi Tetapkan Aturan Baru SPPG Wajib Kelola Air Limbah Bekas MBG, Berikut Standar Barunya
BGN menetapkan aturan baru pengelolaan limbah dalam operasional program MBG nasional. Foto: Repro InfoBanknews

" Pemerintah mulai memperketat pengelolaan limbah dalam program makan bergizi gratis melalui aturan terbaru yang mengikat operasional dapur pelayanan gizi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah mulai memperketat pengelolaan limbah dalam program makan bergizi gratis melalui aturan terbaru yang mengikat operasional dapur pelayanan gizi.

Badan Gizi Nasional menetapkan kewajiban bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mengelola air limbah domestik yang dihasilkan selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sebagai bagian dari penguatan sistem operasional program tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pengelolaan limbah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses penyediaan makanan bergizi.

“Pengelolaan air limbah ini menjadi bagian penting dari sistem MBG. Tidak hanya soal makanan bergizi, tetapi juga bagaimana seluruh prosesnya tetap higienis dan tidak mencemari lingkungan,” ujar Dadan dalam keterangannya, seperti dikutip dari Kompas, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga: Bos BGN Efisiensi MBG Rp 268 Triliun jika Perang Iran Tak Surut, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Dalam regulasi tersebut, air limbah domestik yang dihasilkan SPPG diklasifikasikan menjadi dua jenis, yakni limbah nonkakus dan limbah kakus. Keduanya berasal dari aktivitas operasional dapur dan fasilitas pendukung yang digunakan dalam pelaksanaan program MBG.

BGN memberikan fleksibilitas kepada setiap SPPG dalam pengelolaan limbah tersebut. Pengelolaan dapat dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah. Skema ini disesuaikan dengan kapasitas masing-masing unit pelayanan di lapangan.

“Hasil pengolahan air limbah ini bisa dibuang atau dimanfaatkan kembali, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Dadan.

Selain itu, proses pengelolaan limbah diwajibkan berjalan secara aman dan terkontrol. Mulai dari tahap operasional, perawatan instalasi pengolahan air, hingga pengaturan aliran pembuangan ke sistem drainase harus dipastikan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi SPPG.

Baca Juga: Viral Menu MBG Lele Mentah Ditolak Sekolah, BGN Klaim Komponen Gizinya Lengkap

BGN juga akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap implementasi aturan ini. Pengawasan dijadwalkan minimal satu kali dalam tiga bulan untuk memastikan seluruh standar pengelolaan limbah telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap SPPG turut diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Fasilitas tersebut mencakup instalasi pengolahan air limbah serta tempat penampungan sementara untuk sampah sebelum memasuki tahap pengolahan lanjutan.

“Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari makanan yang dikonsumsi hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan baik,” tutup Dadan. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga