JAKARTA, TELISIK.ID - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Melansir Intisari.grid.id, Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Baca Juga: Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo, Begini Kengerian Lembah Nirbaya Tempat Hukuman Mati
Meski begitu sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.
