Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Berlanjut di Banding, Mahfud: Mari Kita Pelototi Terus
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 21 Februari 2023
0 dilihat
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Bisnis.com
" Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J "
JAKARTA, TELISIK.ID - Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan jenderal bintang dua Polri itu dihukum penjara seumur hidup.
Melansir Intisari.grid.id, Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun.
Baca Juga: Jadwal Eksekusi Ferdy Sambo, Begini Kengerian Lembah Nirbaya Tempat Hukuman Mati
Meski begitu sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sempat mengungkap soal adanya "gerakan bawah tanah" yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan kawan-kawan di kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahfud, ada pihak yang meminta Sambo dihukum ringan, bahkan ada yang meminta mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dibebaskan.
"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu," tuturnya.
Tanpa menyebut sosok yang dimaksud, menurut Mahfud, pihak yang bergerilya itu adalah pejabat tinggi pertahanan dan keamanan.
Bisa dibilang upaya gerilya itu gagal lantaran Ferdy Sambo divonis maksimal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berupa hukuman mati.
"Ya hakimnya mandiri, (gerakan bawah tanah) tidak berhasil," kata Mahfud dilansir dari Kompas.com
Meski demikian, publik diminta tetap waspada. Sebab, ada kemungkinan "gerakan bawah tanah" itu berlanjut di tingkat banding.
Bukan tidak mungkin ada pihak yang berupaya memengaruhi hakim di pengadilan tinggi supaya menerima banding yang diajukan Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
"Ya bisa saja (ada gerakan bawah tanah di tingkat banding)," ujar Mahfud.
Mengantisipasi hal tersebut, Mahfud mengajak masyarakat terus mengawal perkembangan kasus Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Apalagi, di tingkat banding tidak jarang hakim memotong masa hukuman para terdakwa.
"Kadang kala kita dibuat terkejut."
Baca Juga: Anak Cantik Ferdy Sambo Main Tiktok Usai Ayahnya Divonis Mati, Ada Satu Permintaan Mengejutkan
"Seringkali putusan begini di pengadilan sudah oke, tiba-tiba disunat di pengadilan tinggi, disunat lagi di Mahkamah Agung. Itu sering terjadi kejutan," kata Mahfud.
Atas vonis hakim tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding. Banding juga diajukan oleh Kejaksaan Agung.
Pada saat bersamaan, Kejaksaan Agung memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer meski putusan mantan ajudan Ferdy Sambo itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. (C)
Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS