Fraksi Demokrat Desak Pemda Kolaka Utara Kembalikan Temuan BPK Rp 11 Miliar

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Jumat, 23 September 2022  /  3:34 pm

Proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandar Udara Kolaka Utara yang terletak di Desa Lametuna-Kalu-kaluku, Kecamatan Kodeoha. Foto: Muh. Risal H/Telisik.

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Fraksi Demokrat kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara untuk melakukan pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas  beberapa proyek infrastruktur yang dikerjakan tahun 2021 lalu sebesar Rp 11 miliar.

Pandangan Fraksi Demokrat itu, disampaikan Aripuddin saat dirinya didaulat membacakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kolaka Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan 2022, Kamis (22/9/2022).

"Fraksi Demokrat meminta Pemkab Kolaka Utara agar secepatnya dilakukan pengembalian temuan BPK sebesar Rp 11 miliar, karena berpengaruh langsung terhadap APBD Kabupaten Kolaka Utara," katanya.

Selain Demokrat, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan dari Pemkab Kolaka Utara terkait tidak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca Juga: Jaksa Masuk Sekolah, Hindarkan Anak dari Masalah Hukum

"Kami juga perlu kejelasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK," ucap Aripuddin yang juga Ketua Fraksi PDIP.

Paripurna sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD, Agusdin juga menegaskan, jika keterlambatan pengembalian dana hasil temuan BPK RI atas beberapa pekerjaan proyek di tahun 2021 dapat mempengaruhi anggaran yang akan digunakan pada APBD Perubahan tahun ini.

Ketua DPRD Kolaka Utara, Buhari juga menuturkan, beberapa catatan hasil audit BPK RI, kerugian tersebut ditimbulkan proyek pengaspalan ruas jalan Totallang-Latawaro dan Bangsala-Ponggi senilai Rp 2 miliar. Kerugian itu terjadi baik kelebihan pembayaran maupun denda kontrak.

Baca juga: Warga Muna Keluhkan Dampak Pembangunan Sutet dan Ganti Rugi Tanaman

"Selain dua proyek tersebut, temuan kerugian juga terdapat di beberapa proyek pembangunan fisik lainnya dan temuan terbesar di proyek pemetaan lahan (pembangunan) Bandara Kolaka Utara di Kecamatan Kodeoha dengan nilai temuan sekitar Rp 7,7 miliar," imbuhnya.

Mengenai kejelasan tentang LHP BPK RI sebesar Rp 11 miliar, Pj Bupati Kolaka Utara, Parinringi, melalui Asisten III Sekda, Muh. Idrus menjelaskan, kapasitas sebagai pemerintah daerah persoalan tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang ada.

"Sebagai informasi bahwa sampai saat ini dalam sementara proses dan telah ada cicilan pengembalian meskipun jumlahnya masih belum maksimal. Semoga pihak terkait dapat menjadi perhatian," tukasnya. (A-Info)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Kardin