Warga Muna Keluhkan Dampak Pembangunan Sutet dan Ganti Rugi Tanaman
Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 23 September 2022
0 dilihat
Pembangunan jaringan Saluran UdaraTegangan Ekstra Tinggi (Sutet) yang direncanakan di Muna. Foto: Ist.
" Warga menilai pembangunan Sutet sangat membahayakan kesehatan, khususnya rumah-rumah yang dilalui jaringan "
MUNA, TELISIK.ID - Warga beberapa desa di Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, mengeluhkan rencana pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).
Warga menilai pembangunan Sutet sangat membahayakan kesehatan, khususnya rumah-rumah yang dilalui jaringan.
"Radiasinya sangat berbahaya," kata La Kanse, warga Desa Mabhodo, Kecamatan Kontunaga, Jumat (23/9/2022).
Di sisi lain, ganti rugi tanaman yang dilalui jaringan Sutet, tidak sesuai dengan pembicaraan saat sosialisasi. Di mana, untuk pohon aren dengan ukuran besar, ganti ruginya disepakati sebesar Rp 2,5 juta per pohon. Namun saat pembayaran ganti rugi disamaratakan mulai dari ukuran besar, sedang dan kecil sebesar Rp 600 ribu. Begitu juga dengan tanaman lainnya.
"Orang tua saya salah satu penerima ganti rugi. Untuk satu pohon arennya diganti rugi hanya Rp 600 ribu," ungkapnya.
Baca Juga: Apresiasi Masyarakat Atas Gebrakan Pj Bupati dalam Pembangunan Muna Barat
Pj Kades Mabodho, Sabara mengaku, untuk pembayaran ganti rugi tanaman tergantung besarnya. Namun, ia tidak tahu persis berapa yang diterima warga. Pasalnya, uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga.
"Di Mabodho penerima ganti rugi kurang lebih 80 orang dengan total Rp 1,8 miliar," sebutnya.
Baca Juga: Minibus jadi Korban Tiang Listrik Tumbang di Bombana
Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT PLN Ranting Raha, Sadrach yang coba dikonfirmasi, sedang berada di luar daerah. Dari keterangan petugas keamanan, manager berada di Kota Baubau.
Sementara itu, Sukri, anggota DPRD Muna asal Daerah Pemilihan (Dapil) VI mengaku, telah mendapat keluhan warga terhadap rencana pembangunan Sutet. Menurutnya, dari segi kesehatan, radiasi Sutet itu sangat berbahaya. Lain lagi dengan ganti rugi tanaman, harus sesuai dengan kesepakatan awal, sehingga warga tidak dirugikan.
"Saya akan coba komunikasi di Komisi III agar dilakukan rapat dengar pendapat bersama PLN," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali