Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Dicairkan Lewat Taspen, Segini Nilai Kenaikan Didapat
Reporter
Selasa, 03 Juni 2025 / 11:03 am
Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 resmi cair awal Juni lewat Taspen. Foto: Repro taspen.co.id
JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Juni 2025 membawa kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah, melalui PT Taspen (Persero), secara resmi mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh penerima pensiun.
Pembayaran ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan ASN yang telah menyelesaikan tugasnya. Selain itu, ada penyesuaian besaran yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.
Proses pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Meskipun semula direncanakan cair pada tanggal 1 Juni 2025, jadwal ini disesuaikan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari Minggu dan libur nasional.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu adanya pengajuan ulang dari para pensiunan.
Tidak ada lagi proses verifikasi tambahan atau autentikasi, sehingga dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (3/5/2025).
Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Perhitungan didasarkan pada penghasilan yang diterima bulan Mei 2025.
Komponen penghasilan bulan Mei tersebut terdiri atas beberapa elemen, di antaranya:
Baca Juga: PNS dan Pensiunan Siap-siap, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tambahan penghasilan
Tak hanya itu, ada penyesuaian besarannya karena mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan penghasilan ASN sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini tentu turut berdampak pada besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I:
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II:
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III:
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Baca Juga: Heboh Anggaran APBN Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya
Golongan IV:
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100
Pemerintah berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan. Dengan kenaikan yang diterapkan sejak awal 2024, total nominal yang diterima tahun ini menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS