Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Resmi Dicairkan Lewat Taspen, Segini Nilai Kenaikan Didapat

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 03 Juni 2025  /  11:03 am

Gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 resmi cair awal Juni lewat Taspen. Foto: Repro taspen.co.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Juni 2025 membawa kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah, melalui PT Taspen (Persero), secara resmi mencairkan gaji ke-13 untuk seluruh penerima pensiun.

Pembayaran ini menjadi bentuk penghargaan negara atas pengabdian para pensiunan ASN yang telah menyelesaikan tugasnya. Selain itu, ada penyesuaian besaran yang mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Proses pencairan gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS dilakukan mulai Senin, 2 Juni 2025. Meskipun semula direncanakan cair pada tanggal 1 Juni 2025, jadwal ini disesuaikan karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila yang juga merupakan hari Minggu dan libur nasional.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyampaikan bahwa proses pencairan dilakukan otomatis tanpa perlu adanya pengajuan ulang dari para pensiunan.

Tidak ada lagi proses verifikasi tambahan atau autentikasi, sehingga dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” jelas Henra, seperti dikutip dari Tribunnews, Selasa (3/5/2025).

Besaran gaji ke-13 yang diterima para pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan. Perhitungan didasarkan pada penghasilan yang diterima bulan Mei 2025.

Komponen penghasilan bulan Mei tersebut terdiri atas beberapa elemen, di antaranya:

Baca Juga: PNS dan Pensiunan Siap-siap, Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025

Pensiun pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tambahan penghasilan

Tak hanya itu, ada penyesuaian besarannya karena mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan penghasilan ASN sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024. Kenaikan ini tentu turut berdampak pada besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan.

Untuk lebih jelasnya, berikut daftar rincian besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I:

IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II:

IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III:

IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Baca Juga: Heboh Anggaran APBN Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya

Golongan IV:

IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVE: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.100

Pemerintah berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pensiunan. Dengan kenaikan yang diterapkan sejak awal 2024, total nominal yang diterima tahun ini menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS