Heboh Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Begini Faktanya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 12 Agustus 2026
0 dilihat
Heboh Klaim Barang Pribadi Kena Pajak 2027, Begini Faktanya
DJP membantah klaim barang pribadi seperti sepeda hingga perhiasan akan dikenai pajak mulai 2027. Foto: Repro Mediacenter Batam

" Direktorat Jenderal Pajak atau DJP membantah informasi viral yang menyebut kepemilikan barang pribadi akan dikenai pajak mulai 2027 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP membantah informasi viral yang menyebut kepemilikan barang pribadi akan dikenai pajak mulai 2027.

Informasi tersebut beredar di media sosial dan menyebut sejumlah barang pribadi, seperti sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan hingga perhiasan emas, akan dikenai pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Menurut Luqman, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang menetapkan pengenaan pajak atas kepemilikan barang-barang pribadi sebagaimana disebutkan dalam video yang beredar.

"Informasi yang menyebutkan bahwa mulai tahun 2027 masyarakat akan dikenai pajak hanya karena memiliki sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan, maupun perhiasan adalah informasi yang tidak benar atau hoaks," ujar Luqman dalam siaran pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (12/8/2026).

Ia mengimbau masyarakat melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi DJP sebelum mempercayai ataupun menyebarkan informasi mengenai perpajakan.

Pajak Harus Memiliki Dasar Hukum

Luqman menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas. Artinya, setiap jenis pajak hanya dapat dipungut apabila memiliki dasar hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai hal tersebut tercantum dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang.

Selain itu, jenis-jenis pajak pusat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP beserta berbagai peraturan pelaksanaannya.

DJP memastikan tidak terdapat ketentuan yang mengatur pengenaan pajak baru atas kepemilikan barang pribadi seperti yang disebutkan dalam informasi viral tersebut.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pemerintah Tarik Pajak Kontrakan Lebih dari Satu Pintu, Segini Tarifnya

Luqman juga menjelaskan perbedaan antara kepemilikan harta dan kewajiban perpajakan. Dalam administrasi perpajakan, harta milik wajib pajak memang dapat dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.

Namun, pencantuman harta dalam SPT Tahunan bukan berarti barang tersebut dikenai pajak baru.

"Harta dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari prinsip self assessment untuk menggambarkan kondisi ekonomi Wajib Pajak. Pelaporan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak atas barang yang dimiliki. Pajak dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap objek pajak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelas Luqman.

Berbeda dengan Pajak Saat Membeli Barang

DJP juga menjelaskan bahwa transaksi pembelian barang tertentu memang dapat menimbulkan kewajiban perpajakan.

Salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketentuan tersebut berbeda dengan narasi yang menyebut adanya pajak baru atas kepemilikan barang pribadi mulai 2027.

Menurut DJP, informasi mengenai pajak kepemilikan sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan dan perhiasan emas tersebut tidak memiliki dasar hukum.

Kanwil DJP Kalselteng pun mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima informasi perpajakan yang beredar di media sosial.

"Masyarakat diharapkan memperoleh informasi perpajakan hanya melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti situs www.pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP, Kantor Pelayanan Pajak KPP, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP, maupun layanan Kring Pajak 1500200," kata Luqman.

Baca Juga: Heboh Kenaikan Tarif Pajak dan Penagihan Libatkan Babinsa, Begini Penjelasan Resmi Purbaya

Ia mengatakan masyarakat perlu memastikan informasi perpajakan berasal dari sumber resmi agar tidak terpengaruh informasi yang menyesatkan.

Dengan demikian, klaim yang menyebut sepeda, televisi, kulkas, AC, pakaian, jam tangan hingga perhiasan emas akan dikenai pajak karena dimiliki mulai 2027 telah dibantah DJP.

Berdasarkan penjelasan DJP, pelaporan harta dalam SPT Tahunan tidak sama dengan pengenaan pajak atas kepemilikan barang tersebut. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga