Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dipangkas, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
Reporter
Jumat, 17 April 2026 / 9:37 am
Isu pemangkasan gaji ke-13 ASN mencuat, Purbaya Yudhi Sadewa sebut masih tahap kajian pemerintah. Foto: Repro Antara
JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana mengenai kemungkinan pemangkasan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri menjadi perbincangan luas dalam beberapa hari terakhir.
Isu tersebut muncul seiring meningkatnya beban anggaran negara akibat fluktuasi harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung pada subsidi energi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final terkait kebijakan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pembahasan masih berada dalam tahap awal dan memerlukan kajian lebih mendalam sebelum ditetapkan sebagai kebijakan resmi pemerintah.
"Masih dipelajari, nanti, tunggu," ujar Purbaya di kantornya di Jakarta, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2026).
Baca Juga: Efisiensi Bikin Kebijakan Gaji ke-13 ASN 2026 Susah Cair, Begini Penjelasan Resmi Purbaya
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek fiskal dan sosial sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Tekanan terhadap anggaran negara memang meningkat, namun kebijakan yang menyangkut hak aparatur negara tetap memerlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan.
Di sisi lain, ketentuan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup berbagai unsur aparatur negara, mulai dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Struktur tersebut dirancang untuk memberikan tambahan penghasilan yang proporsional bagi aparatur negara dalam mendukung kebutuhan pendidikan dan pengeluaran lainnya.
Baca Juga: Gaji ke-13 2026 Cair Langsung ke Rekening ASN, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah
Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan dalam bentuk apa pun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi bagian dari jaminan agar penerimaan aparatur negara tetap utuh sesuai hak yang telah ditetapkan dalam regulasi.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 dalam beleid tersebut.
Dengan demikian, meskipun isu pemangkasan sempat beredar luas, hingga saat ini belum terdapat keputusan resmi dari pemerintah. Kajian masih berlangsung, sementara regulasi yang ada tetap menjadi acuan dalam pelaksanaan pemberian gaji ke-13 tahun berjalan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS