Gaji ke-13 2026 Cair Langsung ke Rekening ASN, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 01 April 2026
0 dilihat
Gaji ke-13 2026 Cair Langsung ke Rekening ASN, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah
Pemerintah memastikan gaji ke-13 ASN 2026 cair Juni langsung ke rekening penerima. Foto: Repro Pemkab Kotawaringin Barat

" Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci penerima, komponen, serta mekanisme pembayaran.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, aturan juga menegaskan bahwa tidak ada potongan tertentu dalam pencairan tersebut.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026 Semua Golongan, Berikut Bocoran Jadwal hingga Besarannya

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini juga mengatur secara khusus bagi PPPK. Bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional. Sementara bagi PPPK yang belum mencapai masa kerja minimal tertentu, terdapat ketentuan yang membatasi hak penerimaan.

"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di 2026, Berikut Penjelasannya

Selain PPPK, ketentuan juga mengatur hak bagi calon PNS. Untuk CPNS yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, komponen yang diterima mencakup 80 persen gaji pokok, ditambah tunjangan lainnya sesuai jabatan. Sementara itu, CPNS daerah yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah memiliki skema serupa, dengan tambahan penghasilan yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah.

"Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulis beleid tersebut.

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memastikan proses pencairan gaji ke-13 berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku, serta langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga