Gaji Pensiunan Anggota DPR Berlaku Seumur Hidup Disorot Warganet

Fitrah Nugraha

Reporter

Minggu, 28 Agustus 2022  /  4:36 pm

Gaji pensiunan anggota DPR berlaku seumur hidup jadi perbincangan. Foto: Repro kompas.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Jabatan sebagai anggota legislatif atau DPR kini jadi perbincangan di media sosial. Bukan soal jabatannya, namun gaji pensiunan yang mereka dapatkan setelah habis masa kerjanya.

Anggota DPR yang hanya menjabat 5 tahun namun, mendapatkan gaji pensiunan seumur hidup mendapat sorotan warganet di media sosial pada Minggu (28/8/2022).

Warganet menganggap uang pensiunan DPR yang dibayarkan seumur hidup tersebut dinilai membebani APBN.

"Uang pensiun mantan anggota DPR mesti dihentikan, uang pensiunan pegawai negeri mesti tetap dilanjutkan," tulis salah satu warganet, dikutip dari Kompas.com.

"Saya setuju, gak masuk akal, kerja 5 tahun dapat pensiun seumur hidup, wakil rakyat mencekik rakyat," tulis warganet lainnya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Banyak Orang Kaya Nikmati Subsidi Elpiji 3 Kg

Diketahui, anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun.

Bahkan uang pensiun tersebut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.

Melansir Suara.com - jaringan Telisik.id, keputusan gaji pensiunan DPR tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-18.

Pada pasa 17 diatur bahwa apabila penerima pensuanan [DPR] meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiunan.

Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda dari almarhum anggota DPR.

Sementara pada pasal 19 mengatur bahwa jika pensiun tak memiliki suami/istri, maka bisa diwariskan kepada anak pertama sebelum berusia 25 tahun.

Baca Juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftarnya

Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.

Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TOPICS