Mobil Mewah Bakal Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftarnya

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 27 Agustus 2022
0 dilihat
Mobil Mewah Bakal Dilarang Isi Pertalite, Ini Daftarnya
Sejumlah mobil mewah bakal dilarang melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU. Foto: Repro armorall.co.id

" Pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau pertalite kini jadi perbincangan, mengingat BBM jenis ini sedang disiapkan pemerintah untuk dinaikkan harganya.

Berbagai skenario pun telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi konsumsi pertalite yang kini telah melampaui batas. Salah satunya melarang pemilik kendaraan atau mobil mewah membeli pertalite di SPBU.

Dikutip Suara.com, pemerintah akan memberlakukan peraturan pembelian pertalite secara terbatas terhadap beberapa kendaraan mulai 1 September 2022 mendatang.

Adapun kriteria kendaraan yang dilarang isi pertalite tersebut adalah mobil dengan kapasitas 1.500 CC ke atas. 

Pembatasan pembelian pertalite ini sejalan dengan rampungnya revisi Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta proses sosialisasinya.

Jika merujuk pada kapasitas maksimal pembelian pertalite, kriteria kendaraan yang dilarang membeli pertalite yaitu jenis mobil BMW M2, Fortuner, dan Ferarri.

Baca Juga: Jika Harga BBM Naik, Pemerintah Siapkan Bansos

Sementara itu dari kategori mobil mewah antara lain yakni Mitsubishi Expander, Lamborghini, KIA Sonet, dan Daihatsu Terios varian tertinggi. Kategori mobil mewah ini sesuai dengan harganya yang dibanderol Rp 250 juta ke atas.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli pertalite.

Selain itu, pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan, kriteria yang termasuk dalam kategori mobil mewah nantinya akan merujuk dari besarnya CC yang dimiliki mobil tersebut.

Hanya saja, pihaknya belum membuat rincian secara detail besaran CC yang dimaksud.

"Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada CC-nya. Kenapa? kami melihat konsumsinya karena CC-nya besar maka akan mengkonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga," ujar Erika dikutip CNBC Indonesia, pada Sabtu (18/6/2022).

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, kata Erika, BPH Migas bakal menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

"Untuk CC-nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan," ungkap Erika.

"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September," ujar Erika lagi.

Tidak hanya mobil mewah, tapi kendaraan dinas milik TNI, Polri serta kendaraan milik BUMN juga akan dilarang membeli pertalite.

Untuk menjalankan kebijakan tersebut secara maksimal, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan.

Namun yang pasti, guna mengimplementasikan pelaksanaan penyaluran BBM subsidi secara tertutup, BPH Migas akan memanfaatkan infrastruktur digital.

"Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama skali gak boleh gunakan pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN," kata Erika.

Lebih lanjut, Erika mengatakan, saat ini data kriteria yang berhak membeli pertalite sudah di tangan. Di mana data konsumen tersebut sudah ditentukan.

Baca Juga: Menkeu: Orang Kaya Nikmati Subsidi Pertalite hingga 60 Persen

Kelak, jika kebijakan ini berjalan, konsumen akan menggunakan aplikasi dalam pembelian bensin pertalite.

"Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli pertalite," terangnya.

Menurut Erika, sejak pertalite ditetapkan sebagai JBKP, volume dan harga jualnya sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga tidak semua orang dapat mengkonsumsi BBM sejuta umat masyarakat Indonesia tersebut.

Pertalite, sambung Erika, harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga