Cuci Darah Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan? Begini Prosedurnya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 02 Oktober 2025
0 dilihat
Pasien gagal ginjal tengah menjalani prosedur medis dari gagah ginjal. Foto: Repro Antara.
" Pasien gagal ginjal sering kali harus menjalani cuci darah untuk bertahan hidup "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pasien gagal ginjal sering kali harus menjalani cuci darah untuk bertahan hidup. Pertanyaannya, apakah biaya prosedur medis yang rutin dilakukan ini benar-benar ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Cuci darah atau hemodialisis merupakan terapi pengganti fungsi ginjal ketika organ vital tersebut sudah tidak lagi mampu bekerja optimal. Proses ini dilakukan untuk menyaring zat sisa metabolik dan kelebihan cairan dalam tubuh.
Umumnya, pasien gagal ginjal kronis menjalani cuci darah sebanyak dua hingga tiga kali dalam sepekan, sehingga dalam sebulan bisa mencapai delapan hingga sepuluh kali.
Biaya yang timbul tentu tidak sedikit, sehingga keberadaan BPJS Kesehatan menjadi harapan besar bagi para pasien.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan menanggung biaya cuci darah bagi peserta JKN-KIS. Penjaminan ini tidak hanya mencakup prosedur hemodialisis, tetapi juga meliputi administrasi, pemeriksaan, terapi, hingga pengobatan lanjutan.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Komit Jamin Hak Pekerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan
Hal ini sejalan dengan status gagal ginjal yang dikategorikan sebagai penyakit katastropik, yakni penyakit dengan perawatan jangka panjang dan biaya tinggi.
Melansir CNN Indonesia, Kamis (2/10/2025), selain hemodialisis, BPJS Kesehatan juga menanggung metode lain seperti Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) yang dilakukan melalui perut.
Metode CAPD memungkinkan pasien melakukan perawatan secara mandiri di rumah dengan pelatihan khusus. Biaya perawatan CAPD yang ditanggung BPJS bahkan mencapai Rp76 juta per tahun.
Tidak hanya itu, prosedur transplantasi ginjal juga termasuk dalam layanan yang ditanggung. Untuk operasi cangkok ginjal, BPJS menanggung biaya hingga Rp 378 juta, termasuk pemeriksaan, observasi, obat-obatan, hingga masa pemulihan pasien.
Baca Juga: Tenang, Layanan Kesehatan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan
Dengan adanya skema penjaminan ini, pasien gagal ginjal tidak lagi terbebani penuh dengan biaya pengobatan yang besar.
Namun, perlu diingat bahwa tanggungan BPJS hanya berlaku pada layanan medis yang sesuai aturan, sementara kebutuhan pribadi pasien tetap menjadi tanggung jawab masing-masing.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan akses layanan kesehatan yang lebih adil dan merata, terutama bagi penderita penyakit berat seperti gagal ginjal. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS