Gaji Pokok Pensiun PNS 2026 Disebut Naik, Berikut Rincian Besarannya Lewat PP 8/2025
Reporter
Rabu, 11 Februari 2026 / 10:06 am
Pensiunan PNS menunggu kepastian kenaikan gaji pokok sesuai regulasi terbaru pemerintah resmi. Foto: Repro MMC Kalteng
JAKARTA, TELISIK.ID - Tahun 2026 membawa kabar penyesuaian gaji pokok pensiun PNS, namun pencairan masih mengacu regulasi lama sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.
Isu mengenai kenaikan gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil kembali ramai diperbincangkan seiring memasuki tahun anggaran 2026. Banyak penerima pensiun menanti kepastian nominal terbaru yang akan diterima setiap bulan.
Meski beredar informasi mengenai potensi penyesuaian melalui PP 8/2025, pencairan faktual hingga awal tahun masih merujuk ketentuan yang telah berlaku sebelumnya.
Berdasarkan penjelasan PT Taspen Persero, pembayaran pensiun bulanan tetap mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok.
Melansir Jawapos, Rabu (11/2/2026), regulasi tersebut mulai efektif sejak 1 Januari 2024 dan menetapkan kenaikan pokok sekitar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda PNS. Sampai saat ini belum ada peraturan baru yang resmi menggantikan ketentuan tersebut.
Baca Juga: Ribuan ASN Diberi Tugas Tambahan jadi Comcad 2 Bulan 2026, Begini Penjelasannya
Taspen menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilaksanakan rutin setiap tanggal 1 setiap bulan. Pembayaran tetap berjalan meskipun bertepatan dengan hari libur nasional atau akhir pekan.
Dana pensiun disalurkan langsung ke rekening pribadi penerima atau dapat dicairkan melalui Kantor Pos bagi peserta yang memilih metode tunai.
Untuk tahun 2026, pemerintah disebut masih melakukan pengkajian kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebelum menetapkan kebijakan baru. Proses evaluasi ini mempertimbangkan kondisi fiskal, beban belanja negara, serta prioritas program lainnya. Karena itu, nominal pensiun yang diterima saat ini belum mengalami perubahan tambahan.
Taspen juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi. Call Center Taspen di 1500 919, media sosial resmi perusahaan, serta laman taspen.co.id menjadi rujukan utama untuk memperoleh data valid. Imbauan ini disampaikan untuk mencegah penyebaran kabar palsu terkait rapel atau kenaikan instan yang belum memiliki dasar hukum.
Selain jadwal pencairan rutin, pensiunan juga biasanya menerima gaji ke-13. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, pembayaran tambahan tersebut diperkirakan cair pada pertengahan tahun, sekitar Juni atau Juli, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah atau menjelang hari besar keagamaan. Kepastian waktunya akan diumumkan melalui keputusan pemerintah.
Dalam proses pencairan, Taspen menekankan pentingnya otentikasi data. Pensiunan diwajibkan melakukan verifikasi berkala melalui aplikasi Taspen Otentik. Tanpa validasi tersebut, sistem tidak dapat memproses transfer dana bulanan. Langkah ini diterapkan untuk memastikan penerima manfaat tepat sasaran sekaligus mencegah kesalahan administrasi.
Berikut informasi penting yang perlu diperhatikan para pensiunan PNS agar pencairan berjalan lancar.
Informasi penting bagi pensiunan PNS
1. Pencairan gaji dilakukan setiap tanggal 1 setiap bulan tanpa pengecualian hari libur.
2. Dana masuk ke rekening pribadi atau dapat dicairkan tunai melalui Kantor Pos.
3. Gaji ke-13 diperkirakan cair pertengahan tahun setelah pengumuman resmi pemerintah.
4. O tentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik wajib dilakukan secara berkala.
5. Informasi resmi hanya berasal dari Taspen dan instansi pemerintah terkait.
Adapun besaran nominal gaji pokok pensiunan hingga saat ini masih mengacu pada PP 8 Tahun 2024. Nilainya dibedakan berdasarkan golongan terakhir saat aktif bekerja. Rentang ini menjadi dasar pembayaran bagi seluruh pensiunan PNS di Indonesia.
Daftar nominal gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan
Golongan I
Ia Rp 1.748.100 sampai Rp 1.962.200
Ib Rp 1.748.100 sampai Rp 2.077.300
Ic Rp 1.748.100 sampai Rp 2.165.200
Id Rp 1.748.100 sampai Rp 2.256.700
Golongan II
IIa Rp 1.748.100 sampai Rp 2.833.900
IIb Rp 1.748.100 sampai Rp 2.953.800
IIc Rp 1.748.100 sampai Rp 3.078.700
IId Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800
Baca Juga: Beda Tunjangan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Begini Perbandingan Gajinya
Golongan III
IIIa Rp 1.748.100 sampai Rp 3.558.600
IIIb Rp 1.748.100 sampai Rp 3.709.200
IIIc Rp 1.748.100 sampai Rp 3.866.100
Golongan IV
IVa Rp 1.748.100 sampai Rp 4.200.000
IVb Rp 1.748.100 sampai Rp 4.377.800
IVc Rp 1.748.100 sampai Rp 4.562.900
IVd Rp 1.748.100 sampai Rp 4.755.900
IVe Rp 1.748.100 sampai Rp 4.957.100
Data tersebut menunjukkan bahwa rentang tertinggi berada pada golongan IVe dengan nominal mendekati lima juta rupiah. Sementara golongan terendah tetap berada di kisaran satu koma tujuh juta rupiah. Besaran ini belum termasuk tambahan lain yang diatur terpisah sesuai kebijakan pemerintah.
Dengan belum adanya pengumuman resmi terkait perubahan regulasi baru, para pensiunan diminta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Taspen memastikan pembayaran tetap tepat waktu dan sistematis sesuai prosedur administrasi. Setiap pembaruan kebijakan akan disampaikan secara terbuka melalui saluran resmi agar seluruh penerima manfaat memperoleh informasi yang sama. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS