Gakkum LHK Tetapkan 2 Pimpinan PT Anugrah Grup di Kolaka Tersangka Dugaan Penambangan Ilegal

Kardin

Reporter

Senin, 13 November 2023  /  3:07 pm

Dua tersangka kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Gakkum LHK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kedua tersangka itu, yakni Dikrektur PT Anugrah Grup (PT AG), berinisial LM dan Komisaris PT AG berinisial AA, keduanya masih terbilang muda, yaitu berusia 28 dan 26 tahun.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menerangkan, para tersangka terancam pidana 10 tahun kurungan dan denda Rp 10 miliar. Tak hanya itu, penyidik KLHK juga menyiapkan pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan Tinda Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Juru Parkir di Kota Kendari Sempat Muncul saat Demo

Keduanya ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Tenggara dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

"Barang bukti sebanyak 17 unit alat berat excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari," beber Rasio Ridho Sani di Kantor Rupbasan Kendari, Senin (13/11/2023).

Kedua tersangka kata Rasio Ridho Sani, mencari keuntungan finansial dengan memgorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara yang merupakan kejahatan serius.

"Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis," cetusnya.

Penyidikan TPPU akan dilakukan, mengingat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan telah memdapat kewenangan untuk melakukan penyidikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstritusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Pembunuh Juru Parkir di Kendari Dibekuk Polisi

Untuk percepatan dan penguatan Penyidik TPPU dan Tindak Idana Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 11 Maret 2023 telah dibentuk Tim Gakkum dan PPATK untuk Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang pada tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

"Penegakan hukum pidana berlapis termasuk TPPU dilakukam, di samping untuk memberikan efek jera terhadap penerima manfaat utama kejahatan ini. Upaya ini untuk memulihkan kerugian lingkungan dan kerugian negara," terangnya.

Sementara, Direktur PPHLHK, Sustyo Iriomo menerangkan, penggunaan sebanyak 17 alat berat dalam melakukan penambangan ilegal merupakan kegiatan yang brutal. Terlebih tak ada izin usaha maupun lingkungan.

"Padahal negara sudah mengatir semuanya, ada kepastian usaha, ada kepastian hukum. Jadi semua yang terlibat kita akan telusuri," bebernya. (B)

Penulis: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS